agus.duitpintarAvatar border
TS
agus.duitpintar
Buruan Gan, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Cuma Sampai Akhir Tahun!


Saat kena denda, termasuk denda pajak kendaraan, orang biasanya malas membayar. Apalagi dendanya banyak. Tambah malaaaasss.

Tapi, malas membayar denda sama artinya dengan memupuk utang. Biarin aja itu denda numpuk, nanti agan yang repot sendiri. Bahkan bisa-bisa kita dikejar debt collector.

Denda muncul karena ada aturan yang kita langgar. Jadi, kita wajib menebusnya. Bukan malah kabur.

Khusus soal denda pajak kendaraan, ada kabar gembira buat agan warga Jakarta yang masih punya kewajiban bayar denda kendaraan bermotor. Sebab, denda pajak kendaraan ditetapkan dihapus sampai 31 Desember.

Artinya, agan gak perlu bayar denda berapa pun besarnya jika mengurusnya sebelum tahun depan. Penghapusan denda pajak kendaraan sementara ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829/2015 tertanggal 12 November 2015.

Momen langka ini mesti dimanfaatkan dengan baik. Apalagi sisa waktu kira-kira tinggal 2 minggu lagi. Kapan lagi ada kesempatan gak perlu bayar denda kayak gini?

Kalau lari dari tanggung jawab terus, agan bakal repot mau ke mana-mana. Gak enak banget harus selalu waswas di jalan karena takut kena tilang polisi.

Yang bahaya, terlibat kecelakaan karena buru-buru kabur saat melihat ada razia. Sudah harus bayar denda, bayar ongkos rumah sakit lagi.



Cara Bayar Denda Pajak

Spoiler for cara:


Kebijakan ini harus kita manfaatkan betul. Meski denda pajak kendaraan bermotor relatif kecil, tetep aja itu duit gan.
Jadi, gak ada alasan lagi buat nunda-nunda bayar pajak. Mumpung gratisan gan! Ingat, 2 minggu lagi kebijakan ini berakhir! Buruan!


Quote:
0
2.8K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan