gpkrisnandap
TS
gpkrisnandap
Saut Situmorang Pilih Mundur dari KPK jika Hukuman Mati untuk Koruptor Diterapkan
Terima kasih buat agan dan aganwati semuanya n momod. ini menjadi Top Thread pertama sejak saya masuk kaskus. thankz so much

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih, yaitu Saut Situmorang menyatakan tak setuju dengan wacana hukuman mati terhadap koruptor. Dia akan memilih mundur dari lembaga antirasuah itu jika harus menghukum mati koruptor.
"Gua enggak akan mati kok kalau enggak jadi pimpinan KPK," kata Saut dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Ia mengatakan, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juntho 2002. Namun, meski diatur, dia meyakini pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
"Saya hukum mati lima orang koruptor, di luar sana masih ada ribuan lainnya. Apa selesai masalah itu?" kata Saut.
Ia menilai, korupsi adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.
Nantinya, kata dia, yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang membuat penyelenggara negara bahkan tidak punya peluang untuk korupsi.
"Kalau saya pribadi, fokus KPK 80 persen kepada pencegahan," kata Saut.

sumber;

nasional.kompas.com/read/2015/12/19/17042081/Saut.Situmorang.Pilih.Mundur.dari.KPK.jika.Hukuman.Mati.untuk.Koruptor.Diterapkan

koruptor ga boleh dihukum mati. kasian banget


twit dari prof mahfud md tentang pencegahan korupsi oleh kpk

@mohmahfudmd 2h
(KPK 1) Menurut sy sulit bg KPK melakukan pencegahan korupsi sebab KPK bkn Pimpinan instansi pengguna anggaran yg hrs dicegah korupsinya.

(KPK 2) Hars-nya sebagian terbesar tugas KPK melakukan penindakan, bkn menekankan pd pencegahan. Pencegahan adl tugas institusi ybs.

(KPK 3) Msl-nya utk mencegah korupsi di Kemehut yg bs mencegah adl menhut sbg pengedali kementerian. KPK tak bs mengendalikan pencegahan.
(KPK 4) Klo yg dimaksud pncegahan itu hny Bimtek atau ceramah2 moral maka itu bs diakukan oleh perguruan tinggi, ulama, dll. Tak perlu KPK.

(KPK 5) Jd KPK itu hrs menekankan pd penindakan. Pencegahan korupsi itu tugas pimpinan institusi pengguna anggaran. Tugas KPK adl penindakan

(KPK 6)- Pencegahan itu sangat pnting. Tp itu bkn tugas KPK, itu tugas Pimpinan institusi pengguna anggaran. KPK tak pny tangan utk kesitu.


(KPK 7) Ayolah, KPK fokus pd penindakan. Soal pncegahan KPK bs berkordinasi dgn instansi pengguna anggran melalui divisi kecil di KPK.

update

Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang DIPIMPINNYA.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak lagi bekerja di KPK.
Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.
"Tawaran itu memang ada, disampaikan semua pimpinan kepada NB. Disuruh memilih, BUMN mana saja," ujar wanita yang akarb disapa Kanti itu.
Novel dibebaskan memilih jabatan apa saja yang dia inginkan di BUMN selain posisi menteri. Tentu saja dengan tegas Novel menolak.
Kanti mengatakan, Novel sendiri yang memilih KPK sebagai tempat mengabdi sehingga tidak mungkin meninggalkannya begitu saja. Apalagi harus dibarter dengan kasus yang menjerat dirinya.
"Alasan NB meninggalkan kepolisian dan memutuskan mengabdi di KPK, bukan karena jabatan atau fasilitas," kata Kanti.
Dia menganggap cara pimpinan KPK tersebut bukan sebagai lepas tangan, melainkan gaya penyelesaian. Namun, keputusan yang diambil tidak tepat dan tidak dapat diterima.
Semestinya, kata dia, pimpinan KPK tetap mengusahakan penghentian perkara, dan tidak dengan barter sebagai jalan pintas.
"Jadi, kalau ada permintaan barter, pasti dari pihak-pihak di bawah presiden," kata Kanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan. "Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut. KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK. "Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.
sumber
nasional.kompas.com/read/2016/02/07/10044881/Novel.Baswedan.Disuruh.Pimpinan.KPK.Pilih.Sendiri.BUMN.yang.Diinginkan

penyidik terbaiknya mau dilempar keluar tu.

Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...Terima kasih buat agan dan aganwati semuanya n momod. ini menjadi Top Thread pertama sejak saya masuk kaskus. thankz so much

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih, yaitu Saut Situmorang menyatakan tak setuju dengan wacana hukuman mati terhadap koruptor. Dia akan memilih mundur dari lembaga antirasuah itu jika harus menghukum mati koruptor.
"Gua enggak akan mati kok kalau enggak jadi pimpinan KPK," kata Saut dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Ia mengatakan, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juntho 2002. Namun, meski diatur, dia meyakini pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
"Saya hukum mati lima orang koruptor, di luar sana masih ada ribuan lainnya. Apa selesai masalah itu?" kata Saut.
Ia menilai, korupsi adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.
Nantinya, kata dia, yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang membuat penyelenggara negara bahkan tidak punya peluang untuk korupsi.
"Kalau saya pribadi, fokus KPK 80 persen kepada pencegahan," kata Saut.

sumber;

nasional.kompas.com/read/2015/12/19/17042081/Saut.Situmorang.Pilih.Mundur.dari.KPK.jika.Hukuman.Mati.untuk.Koruptor.Diterapkan

koruptor ga boleh dihukum mati. kasian banget


twit dari prof mahfud md tentang pencegahan korupsi oleh kpk

@mohmahfudmd 2h
(KPK 1) Menurut sy sulit bg KPK melakukan pencegahan korupsi sebab KPK bkn Pimpinan instansi pengguna anggaran yg hrs dicegah korupsinya.

(KPK 2) Hars-nya sebagian terbesar tugas KPK melakukan penindakan, bkn menekankan pd pencegahan. Pencegahan adl tugas institusi ybs.

(KPK 3) Msl-nya utk mencegah korupsi di Kemehut yg bs mencegah adl menhut sbg pengedali kementerian. KPK tak bs mengendalikan pencegahan.
(KPK 4) Klo yg dimaksud pncegahan itu hny Bimtek atau ceramah2 moral maka itu bs diakukan oleh perguruan tinggi, ulama, dll. Tak perlu KPK.

(KPK 5) Jd KPK itu hrs menekankan pd penindakan. Pencegahan korupsi itu tugas pimpinan institusi pengguna anggaran. Tugas KPK adl penindakan

(KPK 6)- Pencegahan itu sangat pnting. Tp itu bkn tugas KPK, itu tugas Pimpinan institusi pengguna anggaran. KPK tak pny tangan utk kesitu.


(KPK 7) Ayolah, KPK fokus pd penindakan. Soal pncegahan KPK bs berkordinasi dgn instansi pengguna anggran melalui divisi kecil di KPK.

update

Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang DIPIMPINNYA.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak lagi bekerja di KPK.
Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.
"Tawaran itu memang ada, disampaikan semua pimpinan kepada NB. Disuruh memilih, BUMN mana saja," ujar wanita yang akarb disapa Kanti itu.
Novel dibebaskan memilih jabatan apa saja yang dia inginkan di BUMN selain posisi menteri. Tentu saja dengan tegas Novel menolak.
Kanti mengatakan, Novel sendiri yang memilih KPK sebagai tempat mengabdi sehingga tidak mungkin meninggalkannya begitu saja. Apalagi harus dibarter dengan kasus yang menjerat dirinya.
"Alasan NB meninggalkan kepolisian dan memutuskan mengabdi di KPK, bukan karena jabatan atau fasilitas," kata Kanti.
Dia menganggap cara pimpinan KPK tersebut bukan sebagai lepas tangan, melainkan gaya penyelesaian. Namun, keputusan yang diambil tidak tepat dan tidak dapat diterima.
Semestinya, kata dia, pimpinan KPK tetap mengusahakan penghentian perkara, dan tidak dengan barter sebagai jalan pintas.
"Jadi, kalau ada permintaan barter, pasti dari pihak-pihak di bawah presiden," kata Kanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan. "Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut. KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK. "Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.
sumber
nasional.kompas.com/read/2016/02/07/10044881/Novel.Baswedan.Disuruh.Pimpinan.KPK.Pilih.Sendiri.BUMN.yang.Diinginkan

penyidik terbaiknya mau dilempar keluar tu.

Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...
Terima kasih buat agan dan aganwati semuanya n momod. ini menjadi Top Thread pertama sejak saya masuk kaskus. thankz so much

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terpilih, yaitu Saut Situmorang menyatakan tak setuju dengan wacana hukuman mati terhadap koruptor. Dia akan memilih mundur dari lembaga antirasuah itu jika harus menghukum mati koruptor.
"Gua enggak akan mati kok kalau enggak jadi pimpinan KPK," kata Saut dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).
Ia mengatakan, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juntho 2002. Namun, meski diatur, dia meyakini pemberian hukuman mati bagi koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
"Saya hukum mati lima orang koruptor, di luar sana masih ada ribuan lainnya. Apa selesai masalah itu?" kata Saut.
Ia menilai, korupsi adalah kejahatan sistemik. Akan lebih baik jika masalah ini diselesaikan dengan pencegahan.
Nantinya, kata dia, yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang membuat penyelenggara negara bahkan tidak punya peluang untuk korupsi.
"Kalau saya pribadi, fokus KPK 80 persen kepada pencegahan," kata Saut.

sumber;

nasional.kompas.com/read/2015/12/19/17042081/Saut.Situmorang.Pilih.Mundur.dari.KPK.jika.Hukuman.Mati.untuk.Koruptor.Diterapkan

koruptor ga boleh dihukum mati. kasian banget


twit dari prof mahfud md tentang pencegahan korupsi oleh kpk

@mohmahfudmd 2h
(KPK 1) Menurut sy sulit bg KPK melakukan pencegahan korupsi sebab KPK bkn Pimpinan instansi pengguna anggaran yg hrs dicegah korupsinya.

(KPK 2) Hars-nya sebagian terbesar tugas KPK melakukan penindakan, bkn menekankan pd pencegahan. Pencegahan adl tugas institusi ybs.

(KPK 3) Msl-nya utk mencegah korupsi di Kemehut yg bs mencegah adl menhut sbg pengedali kementerian. KPK tak bs mengendalikan pencegahan.
(KPK 4) Klo yg dimaksud pncegahan itu hny Bimtek atau ceramah2 moral maka itu bs diakukan oleh perguruan tinggi, ulama, dll. Tak perlu KPK.

(KPK 5) Jd KPK itu hrs menekankan pd penindakan. Pencegahan korupsi itu tugas pimpinan institusi pengguna anggaran. Tugas KPK adl penindakan

(KPK 6)- Pencegahan itu sangat pnting. Tp itu bkn tugas KPK, itu tugas Pimpinan institusi pengguna anggaran. KPK tak pny tangan utk kesitu.


(KPK 7) Ayolah, KPK fokus pd penindakan. Soal pncegahan KPK bs berkordinasi dgn instansi pengguna anggran melalui divisi kecil di KPK.

update

Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang DIPIMPINNYA.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak lagi bekerja di KPK.
Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.
"Tawaran itu memang ada, disampaikan semua pimpinan kepada NB. Disuruh memilih, BUMN mana saja," ujar wanita yang akarb disapa Kanti itu.
Novel dibebaskan memilih jabatan apa saja yang dia inginkan di BUMN selain posisi menteri. Tentu saja dengan tegas Novel menolak.
Kanti mengatakan, Novel sendiri yang memilih KPK sebagai tempat mengabdi sehingga tidak mungkin meninggalkannya begitu saja. Apalagi harus dibarter dengan kasus yang menjerat dirinya.
"Alasan NB meninggalkan kepolisian dan memutuskan mengabdi di KPK, bukan karena jabatan atau fasilitas," kata Kanti.
Dia menganggap cara pimpinan KPK tersebut bukan sebagai lepas tangan, melainkan gaya penyelesaian. Namun, keputusan yang diambil tidak tepat dan tidak dapat diterima.
Semestinya, kata dia, pimpinan KPK tetap mengusahakan penghentian perkara, dan tidak dengan barter sebagai jalan pintas.
"Jadi, kalau ada permintaan barter, pasti dari pihak-pihak di bawah presiden," kata Kanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan. "Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut. KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK. "Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.
sumber
nasional.kompas.com/read/2016/02/07/10044881/Novel.Baswedan.Disuruh.Pimpinan.KPK.Pilih.Sendiri.BUMN.yang.Diinginkan

penyidik terbaiknya mau dilempar keluar tu.

Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mempersoalkan penolakan sejumlah fraksi parlemen terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perjalanan pembahasan revisi UU KPK tertunda karena penolakan yang disampaikan Fraksi Gerindra dan Demokrat. Belakangan, Fraksi PKS juga menyatakan penolakannya.
"Kalau enggak mau, ya sudah, kami enggak apa-apa," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Namun, Luhut meminta agar partai yang menyatakan penolakan tak lantas menuding pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla hendak melemahkan KPK melalui revisi UU itu.
Luhut mengatakan, terdapat empat substansi revisi UU KPK yang sudah disepakati.
Keempat substansi itu soal wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas serta memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.
Menurut Luhut, tidak ada satu pun substansi revisi yang diusulkan akan memangkas kewenangan KPK dalam penegakan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Kami tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu atas empat poin. Saya tanya mana yang melemahkan? Melemahkannya di mana?" ujar Luhut.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi Rabu (10/2/2016) lalu, sebanyak sembilan fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN, menyetujui revisi itu.
Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK karena menganggap substansi pasal yang ada di dalamnya cenderung melemahkan.
Namun belakangan, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan agar fraksinya di DPR untuk menolak revisi UU KPK.
Selain itu fraksi PKS juga memutuskan menolak melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.

sumber

nasional.kompas.com/read/2016/02/12/12273421/Pemerintah.Persilakan.Partai.Tolak.Revisi.UU.KPK.tetapi.

Revisi Undang-undang Bukan Satu-satunya Jalan Menguatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah seharusnya tidak melihat revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai satu-satunya jalan untuk menguatkan KPK.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakui bahwa memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam tubuh KPK. Namun, pembenahan tersebut bisa dilakukan secara internal dan melalui penegakan pasal-pasal yang sudah ada di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Saya juga tidak mendewakan KPK. Memang saya akui ada hal-hal yang perlu dibenahi. Tapi apakah semua kelemahan harus diatasi dengan merevisi uu?" ujar Bivitri dalam sebuah diskusi mengenai revisi UU KPK di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
(Baca: Jusuf Kalla: Kenapa Harus Khawatir kalau KPK Ada Pengawasnya?
)
Dia mencontohkan, terkait pemberian kewenangan penghentian penyidikan atau SP3, KPK bisa menggunakan pasal dakwaan bebas dalam KUHAP jika tersangka sudah tidak bisa lagi melanjutkan proses penyidikan karena sakit.
Soal pengawasan, Bivitri mengungkapkan dewan pengawas sebaiknya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin penyadapan. Karena, idealnya izin penyadapan hanya bisa diberikan oleh lembaga penegakan hukum seperti pengadilan.
"Melihat lembaga seperti KPK yang ada di Hongkong, mereka punya dewan pengawas, tapi tidak bisa memberikan izin penyadapan," ujarnya.
(Baca: Pemerintah Persilakan Partai Tolak Revisi UU KPK, tetapi...)
Sementara itu, praktisi hukum Refly Harun berpendapat, politik legislasi yang ada di DPR saat ini cenderung memperlamah dan dalam jangka panjang akan berusaha menghilangkan KPK.
Refly melihat upaya melemahkan didasari oleh keberhasilan KPK yang bisa menangkap orang-orang yang sebelumnya tidak tersentuh oleh hukum.
"Hanya KPK yang bisa mendobrak lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Rasanya belum pernah DPR ditangkap oleh penegak hukum lain. UU KPK memang tidak sempurna. Tapi kan nggak harus dengan perubahan undang-undang," katanya.
(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?
)
Baik Bivitri maupun refly, mengatakan bahwa saat ini revisi UU KPK tidak diperlukan. Bila revisi tetap dijalankan, maka perlu ada pengkajian dan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui poin-poin masukan yang benar-benar akan menguatkan KPK.
"Objek KPK itu kan penyelenggara negara dan penegak hukum. Ya pada dasarnya semua orang tidak suka diawasi. Selalu ada upaya untuk menghindari," ujar Refly.

sumber

nasional.kompas.com/read/2016/02/13/16185831/Revisi.Undang-undang.Bukan.Satu-satunya.Jalan.Menguatkan.KPK
Diubah oleh gpkrisnandap 14-02-2016 08:07
0
23.9K
381
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan