mr.setujuAvatar border
TS
mr.setuju
SetyaN ovanto Hadiri Sidang MKD, Benarkah karena Syarat Ini?
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan dalam persidangan hari ini, Senin, 7 Desember 2015. "Ya, beliau sudah mengkonfirmasi akan datang esok untuk pemeriksaan," ujar Wakil Ketua MKD dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi Tempo, Minggu, 6 Desember 2015. Sebelumnya, MKD mengirimkan surat panggilan kepada Setya pada Jumat lalu.

Kepastian kedatangan Setya juga dikonfirmasi anggota MKD lain, Syarifudin Sudding. "Ya, saya kira beliau akan datang," ucapnya. Ia mengatakan pemeriksaan Setya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepastian Setya Novanto datang, menurut salah satu anggota DPR, setelah sebelumnya beredar kabar Novanto hanya mau datang jika sidang MKD berlangsung tertutup. Sidang MKD sendiri akan difokuskan pada pemeriksaan, sejauh mana Setya Novanto melanggar etik.


Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup, menurut politikus itu, didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang jelas menyebutkan sidang MKD berlangsung tertutup.

Meski Pasal 132 UU MD3 mengatur sidang MKD bersifat tertutup, terdapat aturan lain yang memungkinkan sidang MKD berlangsung terbuka. Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyebutkan sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka dalam oleh MKD. Kesepakatan melakukan sidang terbuka ini juga sudah diputuskan MKD dalam rapat pleno pada 24 November 2015.

Anggota MKD, Supratman Andi Agtas, mengaku mendengar soal permintaan agar sidang Novanto berlangsung tertutup. Namun ia menyangkal ada deal soal ini. "Kita lihat bagaimana keputusan forum MKD besok," tutur Supratman, Minggu kemarin.

Supratman mengatakan, terbuka atau tertutup, Novanto akan rugi jika mangkir dari panggilan MKD. "Karena akan kehilangan momentum memberikan klarifikasi," ucap Supratman seusai diskusi "Indonesia tanpa Freeport" di Cikini, Jakarta, kemarin.

Setya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Setya diduga melakukan pelanggaran etik. Sudirman memberikan bukti rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Pembicaraan dalam rekaman yang kemudian menjadi bahan perdebatan di MKD ini dilakukan pada Juni 2015. Marouf mengaku yang merekam percakapan ini. Sebelum Setya, Marouf dan Sudirman sudah dipanggil MKD untuk diperiksa masing-masing sebagai saksi dan pelapor. Riza juga sebenarnya sudah dipanggil pada Kamis lalu, tapi dia tak memenuhi panggilan MKD.

WDA | EGI ADYATAMA | ANTARA

http://nasional.tempo.co/read/news/2...ena-syarat-ini

syarat dan ketentuan berlaku
0
2.1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan