Original Posted By Baratayudha17...
Jakarta - Pembunuhan sadis terus mewarnai Indonesia, darah seakan menjadi barang yang murah. Mirisnya, acapkali pembunuhan itu dilakukan oleh orang yang baru hitungan hari/hitungan bulan meninggalkan masa anak-anaknya. Penjara seumur hidup atau hukuman mati pun harus mereka tanggung.
Dalam catatan detikcom, Senin (30/11/2015), hukuman mati terakhir dijatuhkan kepada Ikhsan Pratama (19). Ikhsan melakukan perbuatan kejam dengan menghabisi satu keluarga di Jombang, Jawa Timur, pada 21 Oktober 2014.
Korban Ikhsan adalah:
1. Handriadi (kepala rumah tangga), luka bacok dan tusuk.
2. Delta Fitriani (ibu rumah tangga), tewas di tempat.
3. Anak pertama, Rivan Hernanda (9), tewas di tempat.
4. Anak kedua, Yoga Saputra (7), tewas di tempat.
5. Anak ketiga, Clara (2), luka bacok.
Ikhsan melakukan kejahatan supersadis itu saat menginjak usia 18 tahun lewat 10 bulan, atau belum genap 19 tahun. Atas perbuatannya, Ikhsan dihukum mati di tingkat pertama, banding dan kasasi.
"Tentang usia yang relatif masih muda, hukum dengan jelas mengatur batasan usia yang dianggap cakap dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata hakim agung Gayus Lumbuun. Gayus merupakan anggota majelis kasasi Ikhsan bersama hakim agung Timur Manurung dan Dudu Duswara.
Di kasus lainnya, nyawa Ade Sara melayang setelah disiksa oleh Assyifa dan Al Hafitd pada 3 Maret 2014. Padahal, Assyifa baru merayakan ulang tahun ke-18 pada 14 Februari atau baru 17 hari merayakan kedewasannya. UU telah mengatur tegas batas usia anak dan dewasa.
"Yang disebut anak-anak adalah berusia 12 tahun. Lebih dari 18 tahun dikatakan dewasa," kata jaksa penuntut umum Aji Susanto saat menyidangkan Al Hafitd dan Assyifa.
Atas kebiadabannya, Assyifa dan Al Hafitd dihukum seumur hidup alias dipenjara hingga keduanya meninggal dunia.
Pembunuh lain yang melakukan kejahatan di usia muda adalah Rahmat Awafi. Ia membunuh di usia 24 tahun dengan target kekasihnya, Hertati, yang telah hamil tua. Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV lantas dibuang secara terpisah.
Tidak hanya itu, Rahmat juga memfitnah temannya, Krisbayudi, bahwa ia melakukan pembunuhan itu bersama Krisbayudi. PN Jakut akhirnya membebaskan Krisbayudi dan menghukum Rahmat selama 15 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) lalu mengubah hukumannya menjadi hukuman mati.
Tewasnya Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, pada 30 Agustus 2014 juga menyeret anak muda ke meja hijau. Dua pelakunya, Yudha dan Munir, dihukum mati. Keduanya membunuh di usia 21 tahun dan 24 tahun.
Lalu sampai kapan tragedi ini berakhir?
Crottt dimarih.../:D/
Salah satu sebabnya ga jauh2 krn sdh ga ada lg pendidikan moral trtm lwt media, efek tontonan "box office"&acara2 alay, kl di tipi bodoh bodoh seringgila