bagjasiregarAvatar border
TS
bagjasiregar
KPK Kantongi Bukti BCA Diuntungkan Hadi Poernomo
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan bukti jika Bank Central Asia (BCA) diuntungkan dari skandal korupsi bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Keuntungan itu didapatkan dari pengabulan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA pada tahun 1999. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Sabtu (23/5).

Hadi dijerat KPK dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK.
“Kalau unsur di pasal 2 dan 3 kan menguntungkan orang lain atau korporasi, masuk di sana,” kata Priharsa.

Untuk itu, KPK terus meneliti keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut, termasuk keterlibatan Direktur Utama (Dirut) BCA Jahja Setiatmadja. Bahkan, Jahja dimintai keterangannya, Jum’at (22/5) hingga malam hari.
“Dikonfirmasi tentang dugaan peristiwa pidana yang terkait dengan pajak BCA 1999,” ujar Priharsa.

Namun, Jahja menolak berkomentar dengan rinci perihal pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya informasi keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut kepada penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan tidak akan melindungi siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak, yang diajukan BCA tahun 1999. Dia juga menegaskan tidak memberi perlakuan khusus terhadap Jahja. “Jadi tidak membela siapa-siapa, KPK memeriksa dia sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dengan tersangka HP,” kata Johan.

Sejak menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka korupsi persetujuan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun diajukan BCA, KPK memang menegaskan bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk Bos BCA, Jahja Setiaatmadja guna mengungkap kasus korupsi tersebut. Namun, keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus itu belum bisa dipastikan.

KPK juga menggandeng Pusat Pelapotan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak harta kekayaan Hadi guna mencari bukti keterlibatan pejabat BCA dalam proses tersebut. PPATK menilai menemukan kejanggalan pada proses diloloskannya permohonan keberatan BCA.

Menurut KPK, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hadi yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999 diajukan pada 17 Juli 2003. Padahal saat itu bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak. Hadi selaku Dirjen Pajak 2002 sampai 2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004.

Sumber : http://www.kpk.go.id/id/berita/berit...n-hadi-purnomo
0
625
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan