mohhattakwAvatar border
TS
mohhattakw
SAH! UMK Bekasi minimal 3,3jt
TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum 2016 sebesar Rp 3,3 juta lebih pada Kamis malam, 19 November 2015. Nilai itu lebih besar ketimbang di Kabupaten Bekasi yang merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara yakni sebesar Rp 3,2 juta lebih. Sedangkan DKI Jakarta Rp 3,1 juta.

Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Sudirman mengatakan, penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sesuai peraturan tersebut upah di Kota Bekasi naik 11,5 persen dari upah tahun sebelumnya Rp 2,9 juta lebih.

"Mayoritas peserta menyepakati nilai UMK yang ditetapkan," kata dia pada Jumat, 20 November 2015. Peserta rapat terdiri dari 24 orang dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha, serta satu orang akademisi. Dari seluruh peserta, hanya ada satu buruh yang menolak tanda tangan.

Dia menjelaskan, kelompok I sebesar Rp 3.788.770, kelompok II sebesar Rp 3.623.750, dan kelompok III atau yang paling minimal Rp 3.327.160. Setelah diputuskan, pihaknya menyerahkan ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. "Hari ini diantarkan ke Bandung," kata dia.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Bekasi R. Abdullah mengatakan, sebagian besar buruh di wilayahnya menerima upah minimum yang ditetapkan tersebut. Mengingat, kondisi perekonomian nasional dalam masa sulit. "Besaran UMK dirasa cukup," kata dia.

Menurut dia, meski besar kenaikannya sama dengan Kabupaten Bekasi yaitu 11,5 persen, tetapi upah minimum Kota Bekasi lebih tinggi sebesar Rp 65 ribu. Sebab, upah minimum kota dan kabupaten yang sebelumnya juga tidak sama. "Faktor Kebutuhan Hidup Layak juga tak sama," kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan pihaknya sepakat dengan kenaikan tersebut. Ia menganggap kenaikan sebesar 11,5 persen dirasa cukup adil bagi pengusaha maupun pekerja. "Kalau ada pengusaha yang keberatan bisa mengajukan penangguhan," kata dia.

Menurut dia, jumlah perusahaan di Kota Bekasi mencapai 1.018, adapun anggota Apindo hanya sekitar 10 persennya. Perusahaan di luar Apindo yang ingin menangguhkan upah bisa difasilitasi Apindo tingkat Provinsi. "Pengajuan langsung ke Gubernur," kata Purnomo.


ADI WARSONO

sumurbor
0
3.5K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan