budakidealisAvatar border
TS
budakidealis
Ditanya Suap Gatot, Politikus Demokrat Asyik Nelefon
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung telah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rooslynda diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap.

Dia yang keluar sekira pukul 18.30 WIB dari dalam ruang penyidikan enggan merespons pertanyaan awak media. Rooslynda memilih tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya mengenai uang suap yang diberikan Gatot. Dia terus berjalan menerobos kerumunan wartawan sambil asyik menelefon.

Para pewarta terus mengonfirmasi mengenai pemeriksaan dirinya hari ini. Namun, mantan anggota DPRD Provinsi Sumut itu, tidak mau berkomentar. Politikus Demokrat ini tetap asyik menelefon sambil berjalan keluar menghampiri mobil yang menjemputnya di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015) malam.

Politikus Demokrat itu, diketahui pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014. Diduga Rooslynda mengetahui praktik suap yang dilakukan Gatot kepada rekannya sesama anggota dewan pada periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka yakni Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik lembaga antikorupsi sendiri sudah menahan empat tersangka dari anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

Mereka berempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Ajib ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Saleh ditahan di Polres Jakarta Selatan, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Polres Jakarta Pusat.
(put)

http://news.okezone.com/read/2015/11...-asyik-nelefon

Et dah yak, lagi di tanya malah asyik Telponan emoticon-Hammer (S) Yassalam emoticon-Cool
0
869
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan