update.terusAvatar border
TS
update.terus
Taksi-taksi Uber Kembali Terjaring Razia
JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, mobil-mobil yang dipakai untuk layanan taksi Uber terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Kali ini, jumlahnya mencapai 12 unit. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishubtrans Maruli Sijabat mengatakan, belasan kendaraan itu terjaring razia di sejumlah tempat berbeda.

Rinciannya, 5 unit diamankan di kawasan Hotel Borobudur, 3 unit di kawasan Wisma Antara, 2 unit di La Piazza Kelapa Gading, dan 2 lainnya di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami merazia kawasan yang selama ini menjadi lokasi rawan operasi mobil pribadi yang digunakan sebagai layanan taksi berbasis aplikasi. Hasilnya, ada 12 taksi online yang berhasil kita tertibkan," kata Maruli saat dihubungi, Selasa (17/11/2015).



Maruli mengatakan, dalam razia tersebut, pihaknya juga menggandeng aparat dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

"Karena keberadaan taksi online yang menggunakan mobil pribadi menyalahi aturan, makanya kita menggandeng polisi," ujar Maruli.

Selanjutnya, mobil-mobil tersebut langsung dikandangkan di Gudang Dishubtrans di Pulogebang, Jakarta Timur. Dishubtrans telah menyatakan Uber ilegal karena tidak dapat melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.

Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum, memiliki surat domisili usaha, memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, memiliki armada minimal lima unit, memiliki pul untuk servis dan perawatan, dan yang terakhir kesiapan administrasi operasional.
Penulis : Alsadad Rudi
Editor : Fidel Ali
0
903
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan