- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pesawat Lion Air Delay, Penumpang Ribut di Bandara Cengkareng dan Palembang
TS
indonesianpeopl
Pesawat Lion Air Delay, Penumpang Ribut di Bandara Cengkareng dan Palembang
Quote:
Pesawat Lion Air Delay, Penumpang Ribut di Bandara Cengkareng dan Palembang
Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jakarta - Sejumlah penumpang melaporkan keributan yang terjadi akibat pesawat Lion Air delay. Salah satu keributan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
"Tadi ribut di sini, beberapa orang gebrak-gebrak meja, ribut sama petugas," ujar Rifqi salah seorang penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Solo kepada detikcom, Minggu (15/11/2015) pukul 18.07 WIB.
Dia menuturkan, keributan terjadi pukul 16.45 WIB selama setengah jam. Penumpang kesal karena diberitahu hingga 3 kali oleh petugas tentang pesawat delay dengan alasan yang berbeda-beda. "Keributan sempat terjadi di terminal 3 gate 1 karena petugas memberikan keterangan yang berubah-ubah," ujarnya.
Awalnya pihak maskapai mengatakan terjadi penundaan keberangkatan karena menunggu pesawat dari Semarang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian alasan penundaan berubah menjadi kendala teknis. "Akhirnya tadi katanya akan diberangkatkan dalam 90 menit," tambahnya.
Rifqi mengatakan saking kesalnya seorang penumpang sempat mengancam akan menyandera petugas Lion Air apabila penumpang tidak segera diberangkatkan.Keributan baru berhenti setelah tiga orang Provost dari Angkatan Udara datang untuk berjaga di gate 1.
"Hari ini setahu saya ada beberapa penerbangan yang di-delay. Tadi ke Denpasar satu penerbangan, ke Yogya dua penerbangan, ke Solo dua penerbangan dan satu penerbangan ke Semarang," jelas Rifqi. Rifqi dkk akhirnya dipersilakan naik ke pesawat sekitar pukul 18.00 WIB.
Laporan delay juga disampaikan oleh Dika. Dia menuturkan pada pukul 17.18 WIB terjadi debat mulut antara penumpang Lion Air JT 345 dari Palembang tujuan Jakarta di Bandara Mahmud Bararuddin II Palembang. Pesawat seharusnya berangkat pukul 13.00 WIB namun hingga pukul 17.00 WIB belum juga berangkat.
"Pada pukul 17.50 akhirnya penumpang dinaikkan ke pesawat yang baru mendarat," kata Dika yang saat dihubungi detikcom sedang antre masuk pesawat tersebut.
Saat Dika antre masuk pesawat, dia juga melihat penumpang pesawat JT 347 yang seharusnya berangkat pukul 16.00 WIB, belum juga diberangkatkan.
detikcom telah mencoba mengkonfirmasi ke pejabat Lion Air yaitu Andy Saladin dan Edward Sirait terkait delay pesawat tersebut namun keduanya tidak mengangkat telepon.
(nrl/nrl)
sumber:http://news.detik.com/berita/3071632/pesawat-lion-air-delay-penumpang-ribut-di-bandara-cengkareng-dan-palembang
Kartika Sari Tarigan - detikNews
Jakarta - Sejumlah penumpang melaporkan keributan yang terjadi akibat pesawat Lion Air delay. Salah satu keributan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
"Tadi ribut di sini, beberapa orang gebrak-gebrak meja, ribut sama petugas," ujar Rifqi salah seorang penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Solo kepada detikcom, Minggu (15/11/2015) pukul 18.07 WIB.
Dia menuturkan, keributan terjadi pukul 16.45 WIB selama setengah jam. Penumpang kesal karena diberitahu hingga 3 kali oleh petugas tentang pesawat delay dengan alasan yang berbeda-beda. "Keributan sempat terjadi di terminal 3 gate 1 karena petugas memberikan keterangan yang berubah-ubah," ujarnya.
Awalnya pihak maskapai mengatakan terjadi penundaan keberangkatan karena menunggu pesawat dari Semarang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian alasan penundaan berubah menjadi kendala teknis. "Akhirnya tadi katanya akan diberangkatkan dalam 90 menit," tambahnya.
Rifqi mengatakan saking kesalnya seorang penumpang sempat mengancam akan menyandera petugas Lion Air apabila penumpang tidak segera diberangkatkan.Keributan baru berhenti setelah tiga orang Provost dari Angkatan Udara datang untuk berjaga di gate 1.
"Hari ini setahu saya ada beberapa penerbangan yang di-delay. Tadi ke Denpasar satu penerbangan, ke Yogya dua penerbangan, ke Solo dua penerbangan dan satu penerbangan ke Semarang," jelas Rifqi. Rifqi dkk akhirnya dipersilakan naik ke pesawat sekitar pukul 18.00 WIB.
Laporan delay juga disampaikan oleh Dika. Dia menuturkan pada pukul 17.18 WIB terjadi debat mulut antara penumpang Lion Air JT 345 dari Palembang tujuan Jakarta di Bandara Mahmud Bararuddin II Palembang. Pesawat seharusnya berangkat pukul 13.00 WIB namun hingga pukul 17.00 WIB belum juga berangkat.
"Pada pukul 17.50 akhirnya penumpang dinaikkan ke pesawat yang baru mendarat," kata Dika yang saat dihubungi detikcom sedang antre masuk pesawat tersebut.
Saat Dika antre masuk pesawat, dia juga melihat penumpang pesawat JT 347 yang seharusnya berangkat pukul 16.00 WIB, belum juga diberangkatkan.
detikcom telah mencoba mengkonfirmasi ke pejabat Lion Air yaitu Andy Saladin dan Edward Sirait terkait delay pesawat tersebut namun keduanya tidak mengangkat telepon.
(nrl/nrl)
sumber:http://news.detik.com/berita/3071632/pesawat-lion-air-delay-penumpang-ribut-di-bandara-cengkareng-dan-palembang
Apakah Lion Air melaksanakan ini ?
Ini sanksinya:
Quote:
Berdasarkan Pasal 36 Permenhub 25/2008:
a. keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan
b. keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang
c. keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Sementara dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
a. keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan
b. keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang
c. keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Sementara dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
0
2.5K
Kutip
15
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan