lubayAvatar border
TS
lubay
Jual beli tanah+ Rumah, baru dibayar 50% rumah terebut kebakaran
Izin bertanya suhu dan master sekalian.
Ada kasus keluarga saya jual beli rumah + tanah. Jual beli tersebut melalui notaris dengan perikatan jual beli. Status tanah SPH. Pada saat tanda tangan akad jual beli, pihak penjual belum membayar uang (pada waktu itu alasan pembeli karena sdh sore dan hari jum'at jadi bank tutup) dan berjanji akan membayar paling lama 1 minggu setelah perjanjian jual beli ditandatangani. Si penjual memberikan bukti berupa kuitansi yang dipegang oleh penjual. sebelum dilunasi pihak pembeli tidak bisa mengambil surat perjanjian di notaris. 1 minggu kemudian pihak pembeli baru membayar uang sebanyak 50% dari harga yang seharusnya. Tidak lama kemudian terjadi musibah kebakaran rumah yang diperjual-belikan. Atas kasus ini, Apakah pihak penjual tetap harus membayar sejumlah uang sesuai perjanjian yang disepakati atau dia bisa meminta pengurangan dari jumlah yang telah disepakati?. Apakah pihak penjual bisa tetap meminta senilai kesepakatan awal? Mohon pencerahannya suhu/master sekalian. Terima kasih.
0
1.7K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan