infonetizencomAvatar border
TS
infonetizencom
Kabar Baik Buat para Buruh, UMP Direncanakan Naik Menjadi Rp 3,1 Juta Pada Tahun 2016


Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, asosiasi pengusaha dan perwakilan serikat buruh atau pekerja di Balai Kota, Kamis (29/10/2015) tadi malam, memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Besaran UMP DKI 2016 ini akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan UMP DKI 2016.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan awalnya pihak buruh mengajukan besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3,49 juta. Sedangkan, pihak pengusaha bersikeras dengan nilai sesuai skema perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) sebesar Rp 3.010.500.

Sarman menjelaskan setelah sidang diwarnai perdebatan sengit akhirnya pihak buruh menurunkan tawarannya menjadi Rp 3.133.470. Selanjutnya, unsur pemerintah menawarkan solusi sebesar Rp 3,1 juta yang disepakati sebagai rekomendasi.

"Perwakilan pemerintah coba memberikan jalan tengah yang akhirnya disepakati Rp 3,1 juta. Dari pengusaha, kita sepenuhnya menyerahkan kepada kebijakan gubernur," jelas Sarman.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono menuturkan poin yang didapat merupakan hasil kesepakatan semua pihak. Terkait pemberlakukan PP Pengupahan, Priyono menyatakan apa yang disepakati tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. "Ini sudah disepakati baik pengusaha dan buruh. Justru ini kita dasarnya PP Pengupahan dan besok hasil ini akan kita serahkan ke gubernur," ujar Priyono.

Sumber
Diubah oleh infonetizencom 30-10-2015 07:33
0
887
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan