ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Hukum Jinayah Berlaku, Gay dan Lesbi di Aceh Bakal Dihukum Cambuk 100 Kali
Banda Aceh - Setelah setahun dilakukan sosialisasi, Aceh segera menjalankan hukum jinayah atau pidana Islam. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu mengatur sanksi 100 kali cambuk bagi gay, lesbian, dan pelaku zina.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, mengatakan, qanun tentang hukum jinayah ini menjadi payung hukum baru sebagai penguatan penerapan syariat Islam di Aceh. Qanun ini akan berlaku mulai Jumat 23 Oktober 2015 besok.

"Dalam qanun ini selain hukuman 100 kali cambuk, juga diatur tentang denda bagi pelanggar. Qanun ini berlaku sejak setahun setelah diundangkan," kata Syahrizal, kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Selain itu, Qanun Jinayah juga mengatur tujuh hukuman pidana baru yakni bagi pelaku zina, liwath (praktik homo seksual), musahaqah (praktik lesbian), ikhtilat (bercumbu tanpa ikatan nikah), qadzaf (menuduh orang lain berzina tanpa bisa menunjukan bukti dan empat saksi), pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Qanun ini merupakan penyempurnaan dari tiga qanun syariat Islam sebelumnya yang mengatur tentang khalwat (mesum), khamar (minuman keras) dan maisir (judi). Menurut Syahrizal, setelah qanun jinayah berlaku, ketiga qanun tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi.

"Materi dan subtansinya sudah dimasukkan ke dalam Qanun Jinayah," ungkap Syahrizal.

Qanun Jinayah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 27 September 2014 silam. Setelah dimasukkan ke dalam lembaran daerah, Dinas Syariat Islam tingkat provinsi hingga kabupaten kemudian melakukan sosialisasi selama setahun. Aparat penegak hukum di Aceh juga sudah diberikan bimbingan teknis tentang hukum jinayah.

Menurut Syahrizal, penerapan hukum jinayah ini tidak terlalu sulit. Hal itu disebabkan karena Aceh sebelumnya sudah menjalankan tiga qanun tentang hukum syariat Islam. Syahrizal menambahkan, pelaksanaan qanun ini tidak berlaku surut, artinya pelanggar yang melanggar sebelum qanun ini berlaku tetap dihukum dengan qanun sebelumnya.

Setelah Qanun Jinayah berlaku nanti, seseorang tidak boleh sembarangan lagi menuduh orang lain berbuat zina. Dalam kasus pembuktian zina yang dituntut harus menghadirkan empat saksi.

"Jika tidak dapat menghadirkan empat orang saksi yang dapat membuktikan, maka kasus tersebut bisa pindah menjadi ancaman qadzaf (bagi sipenuduh)," katanya.

Menurut Syahrizal, dalam Qanun Jinayah hukuman bagi para pelanggar tidak semata cambuk, tapi ada juga sanksi alternatif seperti denda atau penjara. Qanun itu dibuat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan keburukan.

"Qanun Jinayah ini hanya mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama seperti zina, pemerkosaan dan lain-lain," ungkap Syahrizal.


sumur
pakisal212Avatar border
pakisal212 memberi reputasi
1
8.2K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan