ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Pelaku Cabul Akan Disuntik Hormon Perempuan
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyerahkan teknis sanksi hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak kepada Kementerian Kesehatan.
Menurut Prasetyo, nantinya hukuman kebiri itu akan diberikan dalam bentuk suntikan hormon perempuan sehingga pelaku kejahatan yang berkelamin pria itu tak akan ada hasrat dan nafsu lagi terhadap perempuan.

"Konon mau diberi suntik hormon perempuan dengan begitu secara biologis gitu mereka tidak terdorong lagi (hawa nafsu) gitu," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/10/2015).



Dia menambahkan, pemerintah dalam rapat terbatas menilai UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih belum efektif memberikan efek jera bagi penjahat pedofilia. Sehingga diputuskan untuk memperberat hukuman dengan sanksi hukuman kebiri.

"Kita sadari sanksi UU No 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak ternyata masih kurang efektif dan memberi prevensi maka terpikir kita kasih hukuman tambahan supaya tidak melakukan hal yang sama," jelas Prasetyo.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menilai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan langkah yang paling cepat dilakukan bila ingin sanksi kebiri ini cepat direalisasikan.

"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas kemarin malam, Presiden Jokowi menyetujui pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat.

Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri. Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.

(fmi)


sumur
0
4.3K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan