chibiyabiAvatar border
TS
chibiyabi
<ajudan pak Brewok kena cengkeran KPK> KPK: Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka

KPK: Sekjen NasDem Rio Capella Tersangka


Jakarta - KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. KPK menyebut inisial PRC yang tak lain Patrice Rio Capella.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"(terkait) Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," jelas Johan.

"Diduga menerima hadiah atau janji," lanjutnya.

Penetapan tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
(rna/dra)

http://news.detik.com/berita/3044736...ella-tersangka

rame neh... nasdem punya jaksa agung, beranikah kyk tetangga sebelah di kasus BG kemaren....emoticon-Malu


Update....


Patrice Rio Capella Jadi Tersangka di KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Patrice Rio Capella (PRC), salah satu anggota DPR Fraksi Partai NasDem, dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho (GPN) dan Evy Susanti (ES) terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Berkaitan pengembangan perkara diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah/bansos, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Sumut. Setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup menetapkan saudara PRC sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Johan menjelaskan, perbedaan penetapan tersangka terhadap GPN, ES, dan PRC adalah soal peran. GPN dan ES berperan memberikan janji, hadiah atau gratifikasi terkait perkara Bansos Sumut, sementara PRC diduga sebagai penerima janji, hadiah atau gratifikasi tersebut.

Rio pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Saat ini, KPK belum berencana memanggil PRC dalam waktu dekat. Selain itu, KPK juga belum pada kesimpulan menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut lantaran belum ada bukti lainnya.
http://news.metrotvnews.com/read/201...rsangka-di-kpk

comment :

clear ya, jangan ada yang nanyain tayang di metrotvnews.com atau engga....emoticon-Cool


Update dari media milik bakrie


Jadi Tersangka, Sekjen Partai NasDem Akan Mundur

VIVA.co.id - Wakil Ketua Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Johnny G Plate, mengaku baru mengetahui kabar ditetapkannya Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos).

"Kami tentu prihatin atas status tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan dijauhkan dari intervensi dan politisasi terhadap kasus ini. Kami menghormati keputusan hukum yang diambil oleh KPK dengan tetap berpegang pada prinsip presumption of innocence sebelum keputusannya menjadi inchrat," katanya saat dihubungi, Kamis, 15 Oktober 2015.

Jhonny mengatakan, Patrice sudah mengetahui aturan partai bila dirinya menjadi tersangka oleh KPK."Pak Rio tahu aturan AD ART Partai NasDem," katanya.

Anggota Komisi XI ini memastikan, Patrice akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen NasDem dan anggota DPR RI. Karena, itu menjadi komitmen semua kader NasDem.

"Ketua Umum akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran dirinya sebagai Sekjen dan segera mengangkat pengganti sementara Sekjen. Menjadi ketentuan umum Partai NasDem bahwa pada saat anggota Fraksi NasDem menjadi tersangka Tipikor maka akan mengundurkan diri sebagi anggota DPR RI dan proses pergantian antar waktu (paw) akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem."


Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Kamis, 15 Oktober 2015. Anak buah Surya Paloh itu disangka telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK, Johan dalam konferensi pers di kantornya.

Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

http://m.news.viva.co.id/news/read/6...em-akan-mundur


comment :

dah kumplit ya tipi nastak n nasbung sudah memberitakan emoticon-Cool

nastak-nasbung yg mo adu cocot dimari dipersilahkan emoticon-Ngacir
Diubah oleh chibiyabi 15-10-2015 08:37
1
2.3K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan