mobil.bergoyangAvatar border
TS
mobil.bergoyang
[jangan cuma bacot] kalau jokowi mau nolak harus pake surat, bukan cuma statemen!
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatkan, jika Presiden Joko Widodo ingin menolak pembahasan revisi UU KPK, sebaiknya jangan hanya disampaikan lewat lisan. Presiden harus menyampaikan hal itu lewat pernyataan tertulis kepada DPR.
"Ini kan negara, masa nolak pakai statemen. Bikin
dong pakai surat," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jumat (9/10/2015).
Masinton mengatakan, draf revisi UU KPK yang saat ini beredar di parlemen merupakan draf usulan yang diajukan pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat rapat dengan Badan Legislasi pada Juni 2015 lalu, memang mengusulkan agar revisi UU KPK masuk Prolegnas Prioritas 2015.
"Ini kan sudah masuk prolegnas. Prolegnas itu kesepakatan pemerintah bersama DPR, naskah akademiknya ada, rancangannya ada. Itu (draf) sudah ada barangnya seperti itu, kop suratnya ada," kata dia.
Namun, saat itu, Presiden Jokowi menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK.
Sebelumnya, anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi juga mengatakan hal yang sama. Masuknya revisi UU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 sebagai usulan pemerintah, berasal dari pemerintah.
"Saat itu disepakati RUU KPK masuk ke 2015 menggantikan Revisi UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," ujarnya. (Baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain" )
Pemerintah tidak pernah cabut draf RUU KPK
Sementara itu, anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, draf yang ada saat ini sama dengan draf yang dibahas antara Baleg dengan Menkumham Yasonna H Laoly beberapa waktu lalu.
"Draf itu mengadopsi draf pemerintah. Itu masih ada cap Presiden-nya," kata dia saat dihubungi. (Baca: Presiden Jokowi Tak Tahu Pembahasan Revisi UU KPK Berlanjut di DPR)
Taufiq menegaskan, hingga kini draft yang diusulkan pemerintah itu belum pernah dicabut. Meskipun, Presiden Joko Widodo saat itu pernah menegaskan menolak revisi UU KPK tersebut.
"Tidak ada permintaan cabut sampai sekarang. Karena Dirjen Perundang-Undangan saat itu mengatakan draf itu resmi dan tidak dicabut," tandasnya.
Draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia KPK menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.

=========
ayo dong segera keluarkan surat penolakannya pak. tapi ingat. dibaca dulu ya. takut kayak yang sudah-sudah
emoticon-Malu (S)
==========
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/09/18513501/Masinton.Kalau.Presiden.Tolak.RUU.KPK.Harus.Pakai.Surat.Bukan.Statement.
0
2.1K
23
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan