ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Kasus suap dermaga Sabang, bupati Ruslan diperiksa sebagai tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas kasus suap Pembangunan Dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011. Hari ini, KPK memeriksa Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Sebelumnya, eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 4 Agustus 2015 lalu. Rusli selaku Kepala BPKS ketika itu diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembangunan dan penunjukan langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, dia terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.

sumur
0
363
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan