Tmon83Avatar border
TS
Tmon83
Foto Postingan Pembunuhan Beruang Madu Ini Picu Kemarahan Netizen


Rasanya belum lama publik dihebohkan foto foto mahasiswa IPDN yang memamerkan bekantan sebagai hasil buruan di Instagram dan sekelompok pemburu yang memamerkan foto bersama buruan Harimau Sumatera yang akhirnya mendapat kecaman luar biasa dari masyarakat di media sosial. kini kembali muncul foto perburuan satwa langka lainnya.

Dalam foto yang diunggah tersebut, terlihat seekor Beruang madu yang sedang dikuliti. Foto pembantaian beruang madu tersebut disebar pertama kali oleh akun Facebook Ronal Cristoper Ronal dengan kalimat status "tangkapan hri ini".

Foto Postingan Pembunuhan Beruang Madu Ini Picu Kemarahan Netizen :



Foto ini alhasil langsung di share secara massal di media sosial. Salah satunya netter bernama Angela Rose yang merupakan teman Facebook penggugah foto mengingatkan dalam komentarnya, "ini fto udh d.sebar d.busam lho...hti" bisa k.tangkap yg posting fto ini".

Sementara netter lain berama-ramai menyebarkan status foto di Facebook, karena kolom komentar penggugah foto di setting private jadi yang bukan teman facebook dia tdk bisa mengomentari untuk memberikan kecaman.

Aktifitas perburuan satwa liar itu menambah panjang daftar pembantaian hewan secara sadis. Padahal, para pelakunya bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda ratusan juta.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

sumber

wah, kacau. moga bisa cepat ditangkap ini anak.
0
5.5K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan