langlangkonghoAvatar border
TS
langlangkongho
Vonis Cuma 5 Tahun, Udar Pristono Langsung Lupa Kursi Rodanya


Udar Pristono divonis lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 23 September 2015. Vonis hakim ini, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu 19 tahun penjara.

Udar Pristono terlihat gembira mendengar vonis hakim itu. Sontak ia langsung berdiri dari kursi rodanya, dan berjalan ke tempat majelis hakim dan kuasa hukumnya, usai hakim menutup sidang. Dia lupa, berhari-hari datang ke persidangan dengan kursi roda.

"Kursi rodanya Pak," celetuk salah satu pengunjung sidang yang terkejut melihat Udar bisa berjalan dengan normal dan jauh dari kesan sakit pada kakinya yang diduga sulit digerakkan. Namun, celetukan tersebut nampaknya tidak dihiraukan Udar.

Sebelumnya, Udar mengaku mengalami luka pada kaki kirinya. Luka tersebut berawal dari gigitan serangga saat ia ditahan di rutan Cipinang. Akibat infeksi bakteri, luka tersebut membesar dan kemudian sulit untuk kering karena Udar memiliki riwayat penyakit gula atau diabetes.

Udar dibantarkan penahanannya sejak tanggal 28 Juli 2015 hingga saat ini dengan pertimbangan kesehatannya. Sejak saat itu Udar mulai dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.

Selama perawatan Udar telah dua kali menjalani operasi pada awal dan pertengahan Agustus lalu. Saat ini, Udar sedang menunggu proses untuk persiapan operasi ketiga.

Majelis Hakim dalam vonisnya juga membebaskan Udar dari tindak korupsi dan pencucian uang. Sementara dalam kasus busway, Udar hanya disebut melakukan kesalahan administrasi saja.

Udar dikenakan dakwaan atas penjualan mobil yang harganya melampaui kewajaran dengan selisih Rp 78 juta. Hakim menilai hal ini terkait dengan jabatannya sebagai kepala dinas perhubungan kala itu. Sehingga, pembelian ini dianggap gratifikasi.

Mengenai hal ini, pengacara Udar Tonin Tahta Singarimbun, mengaku akan mengajukan banding. "Itu kan tidak ada hubungannya dengan uang negara," ujarnya.

Sebelumnya, Udar yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI tersebut, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, pada Senin, 13 Juli 2015. Tuntutan ini ia dapatkan lantaran terjerat kasus korupsi pengadaan transjakarta.

Pembacaan tuntutan ini seharusnya dibacakan sejak Senin (21/9), namun sidang ini tertunda karena Udar dibantarkan hingga 5 Oktober mendatang karena benjolan di kaki kirinya. Udar juga sempat dioperasi dengan penyakit yang sama pada 4 Agustus dan pertengahan Agustus 2015.

Code:
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/23/063703253/vonis-cuma-5-tahun-udar-pristono-langsung-lupa-kursi-rodanya
0
2.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan