fart.angelzAvatar border
TS
fart.angelz
iang Kerok Kabut Asap, Kemenhut Bekukan Izin Perusahaan Sandiaga Uno
ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membekukan izin operasi tiga perusahaan perkebunan yang telah terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
ekjen Kementeriaan LHK Bambang Hendroyono menyatakan, ketiga perusahaan perkebunan tersebut yakni PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan serta PT Langgam Inti Hibrindo di Riau. PT Langgam Inti Hibrindo merupakan anak usaha PT. Provident Agro Tbk yang dimiliki pengusaha nasional Sandiaga Uno.
Selain itu, lanjut Bambang Hendroyono, satu perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Riau yakni PT Hutani Sola Lestari juga dibekukan izin operasinya.
"(Keputusan) Pembekuan izin operasi ini merupakan hasil rapat pemberian sanksi, tadi malam (Senin) yang dipimpin langsung oleh Menteri LHK," katanya, Selasa (22/09/2015).
Menurut Bambang, setelah dibekukan izinnya, maka sejak hari Selasa (22/09) perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi lagi hingga proses pemidaan oleh Kepolisian selesai.
Dikatakannya, sanksi pertama berupa pembekuan izin operasi tersebut bisa berlanjut ke sanksi berikutnya berupa pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Sementara itu, menurut dia, areal yang terbakar milik perusahaan tersebut nantinya harus dikembalikan ke negara dalam waktu paling lambat 60 hari atau dua bulan ke depan.
Menyinggung luasan lahan perusahaan- perusahaan tersebut yang terbakar, Bambang menyatakan akan dilakukan penghitungan kembali untuk memastikannya.
"Kami akan melakukan restorasi sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap lahan tersebut, diharapkan tahun depan tidak terbakar lagi," katanya.
Menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tidak langsung melakukan pencabutan izin usaha keempat perusahaan tersebut jika terbukti melakukan pembakaran, Bambang menyatakan, karena mereka masih memiliki tanggung jawab untuk menjaga lahan-lahan yang sudah terbakar tersebut.
"Ini tanggung jawab perusahaan menjaga arealnya maupun lingkungan sekitar agar tidak semakin terbakar," katanya.
Selain itu, dalam waktu paling lambat 90 hari perusahaan memiliki tanggung jawab untuk melengkapi semua sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan hutan.
http://m.nasional.rimanews.com/peristiwa/read/20150922/235719/Biang-Kerok-Kabut-Asap-Kemenhut-Bekukan-Izin-Perusahaan-Sandiaga-Uno


Biang kerok mau mimpin Jakarta emoticon-Ngakak
Diubah oleh fart.angelz 23-09-2015 17:04
0
5.1K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan