budiman1987Avatar border
TS
budiman1987
Begini Gan yang namanya Konsep Bagi Hasil Syariah... Cekidot :)
Gan apa ente sering dapat penawaran atau bahkan ente juga menjadi "pelaku" penawaran konsep bagi hasil untuk sebuah usaha.
Kita sering kali membaca penawaran seperti ini "Investasi terbaik abad ini.. Jaminan 100% modal kembali dengan bagi hasil 50-60% per tahun" nah yang jadi pertanyaan emang salah gan klau seperti ini...? Kita bahas satu persatu detail konsepnya. Tujuannya ngak lain dan ngak bukan untuk menjadikan investasi atau usaha kita semakin berkah.. semakin untung.. semakin berkembang.. dan nilai-nilai positif lainnya. Mungkin akan ada yang bilang "ah ente promosiinnya lebay gan..." jawabannya ya enggaklah karena Allah Azza wa Jalla sendiri berfirman dalam hadist Qudsinya "Aku adalah sekutu ketiga bagi dua pihak yang bersekutu (dalam sebuah usaha) selama diantara keduanya tidak saling mengkhianati.. jika ada yang mengkhianati maka Aku akan keluar dari persekutuan tersebut" lihat tuh gan.. gimana klau ente berbisnis dan yang menjadi back up keberkahan usaha ente adalah Allah Azza wa Jalla langsung.. berkah ngak tuh usaha.. Insya Allah gan pasti berkah. Dan bisnis ini mempunyai tempat khusus di mata syariah terutama jika pelakunya amanah. Bahkan pedagang yang jujur bersama para Nabi dan Orang-orang Shaleh di surga.. begitu kata hadistnya gan.

Kita kembali ke Pembahasan Utama.
1. Pengertian Kerja Sama Bagi Hasil (Musyarakah).
Musyarakah asal kata dari Syirkah yang berarti percampuran. Menurut ahli fikih, Musyarakah berarti:
“Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.”
Kerjasama di atas bisa berupa modal dan jasa. Sebagai pelaksana/pengelola usaha boleh berasal dari salah satu pihak penyerta dana atau pihak lain (di luar anggota perkongsian) dan disepakati bersama.

Bagi hasil bisa banyak rupanya semisal, kedua belah pihak sama-sama memasukkan modalnya, atau salah satu pihak memasukkan modalnya dan yang satunya lagi mengerahkan seluruh kemampuannya, dan bisa juga kedua-duanya murni saling menggabungkan kemampuannya. setiap pola kerja sama diatas akan memiliki konsekuensinya masing-masing

2. Filosofi Bagi Hasil
Apa yang terbayang di benak kita ketika seseorang menawarkan bagi hasil.. beberapa dari kita gan mungkin akan berfikiran ".. Untungnya lah yang pasti dibagi". Kita mungkin lupa bahwa hasil itu bisa untung bisa rugi, usaha bisa ramai dan bisa sepi pembeli, sehingga ketika kita berkomitmen untuk berbagi hasil kita juga harus siap dengan kemungkinan untung dan adanya kemungkinan rugi.

"Kalau untung tentulah semua orang mau tapi jika rugi...?"
Namun disinilah letak keadilan dari sistem bagi hasil, ketika untung kita bersama dan ketika rugi kita bersama sehingga pengusaha tidak memikirkan kesulitannya sendiri.. ada partner/mitra yang bersama dia membangun usaha dan mengembangkannya.
"Iya gan.. kalau rugi orang itu bilang tapi kalau untung ya disembunyiin.." ini mungkin yang jadi pertanyaan kita solusinya dalam konsep bagi hasil dibolehkan untuk mengambil agunan dan ente jangan lupa membuat akad perjanjian dan pengikatan agunanannya dengan kuat.

Berbagi hasil itu dari laba bersih usaha sehingga pihak pengusaha tidak diberatkan dengan pembayaran bagi hasilnya dan usaha yang adapun tetap bisa berjalan dengan baik. bagaimana jika dari omset penjualan saja? jawabannya bagi hasil seperti itu artinya dia tidak ikut menerima resiko kerugian yang mungkin terjadi paling minimal tidak mendapatkan apa-apa saja tapi kalau rugi tidak mungkin. bahkan ketika pengusaha rugi pihak pemodal tetap meminta uang modalnya kembali dan ini pastinya akan memberatkan. sistem seperti ini pun tidak sesuai dengan filosofi dasar dari akad bagi hasil.

Bagi hasil itu didasarkan pada amanah. kita sudah sebutkan di atas bahwa kalau untung kita bagi bersama dan begitu juga rugi.. namun bagaimana jika kerugian itu dikarenakan melalaikan amanah, berbuat curang, bahkan sang partner mengambil uang kita.. kerugian seperti ini bukanlah kerugian yang ditanggung bersama namun pihak yang lalai, curang, dan mengambil uang kita itu harus mengganti rugi dan mengembalikan modal kita.

Bagi hasil adalah sebuah akad sehingga para pihak harus dengan jelas mengetahui apa yang menjadi kewajiban serta haknya semuanya tertuang dalam sebuah kesepakatan yang tertulis dan ini yang lebih kuat

3. Modal
Modal yang diberikan harus berbentuk nominal uang dan diberikan secara tunai. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan, seperti barang-barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset, harus terlebih dahulu dinilai dengan uang tunai dan disepakati oleh para mitra. Hal ini untuk menghindari terjadinya ketidak jelasan modal. Semisal ente menempatkan modal berupa Mobil pada sebuah usaha rental mobil. kemudian mobil tersebut mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan lagi. karena mobil tidak bisa lagi digunakan untuk usaha maka pihak pemodal tidak lagi mendapatkan keuntungan dari modal yang ditempatkannya. Beda halnya jika mobil tersebut dinilai dengan nominal uang.. baik mobil itu rusak modal tetap terhitung dan jelas statusnya.

4. Penghitungan Porsi Modal dan Porsi Kerugian
Porsi modal sangat dibutuhkan sekali untuk menentukan berapa porsi kerugian yang akan ditanggung. sehingga jika 100% modal berasal dari 1 pihak maka pihak lain tidak ikut menanggung kerugian yang ada kecuali kerugian karena tidak menunaikan amanah.


5. Penghitungan Nisbah
Perhitungan nisbah dilakukan berdasarkan kesepakatan namun pada umumnya pembagian nisbah keuntungan itu 50:50. Pelaku usaha 50 bagian dan pemodal 50 bagian jika pelaku usaha ikut menanamkan modal sebesar 50% dari kebutuhan maka dia berhak juga mendapat bagian pemodal sebesar itu 50% x 50 bagian = 25 bagian sehingga bagiannya bertambah 50+25 = 75 bagian. Hal ini berlaku secara proporsional.

6. Jangka Waktu
Pada dasarnya dalam akad bagi hasil tidak ada jangka waktu tertentu sehingga modal dapat terus digunakan berputar dalam usaha dan berkembang namun jika dibutuhkan dapat dibuat kesepakatan mengenai jangka waktu selesainya usaha dan pengembalian modal dengan syarat tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan. Hindari pengembalian dengan diperjanjikan dengan cara angsur. Jika tanpa perjanjian yang mengikat tidak apa namun jika perjanjian itu mengikat maka ini merubah hakikat pelaksanaan bagi hasil menjadi seperti pinjaman atau kita sebut "bagi hasil rasa hutang"

7. Agunan dalam Bagi Hasil
Pada dasarnya ini merupakan akad yang membagi keuntungan dan kerugian secara proporsional,, namun memang tidak dapat disangkal bahwa dalam pelaksanaannya rekan kita bisa saja berubah dalam hal amanahnya.. sikapnya pun dapat berubah. Maka untuk mengamankan modal yang telah kita tanamkan dan tidak memberikan mudharat kepada harta kita diperbolehkan adanya agunan dalam akad ini dengan tujuan menjamin bahwa dana yang kita berikan tetap dijaga amanahnya. Agunan bisa berupa apa saja dengan ratio coverage berapa saja tergantung selera masing-masing orang.

8. Benefit menggunakan akad Bagi Hasil
- Agar harta tidak berkumpul pada salah satu pihak saja tidak pada pengusaha saja dan tidak pada pemodal saja
- Memperkuat daya tahan pengusaha dalam menghadapi gejolak usaha dikarenakan adanya concern yang sama antara pemodal dengan pengusaha
- Meningkatkan kemakmuran masyarakat. Salah satu prinsip ekonomi yang kita yakini adalah semakin banyak penawaran maka harga akan semakin turun dan berlaku sebaliknya. Bayangkan jika lahir pengusaha-pengusaha tangguh dari akad bagi hasil ini dan mudahnya akses modal sehingga menumbuhkan banyaknya pengusaha, tentunya akan banyak peredaran barang dan akan ikut serta dalam menurunkan harga barang.

3.3.6 Contoh Aplikasi Akad Bagi Hasil
Skenario:
Warung Sedap ABC membutuhkan modal kerja untuk penambahan stok bahan baku sebesar Rp. 5 juta. Modal kerja tersebut dijanjikan akan dikembalikan oleh Warung Sedap ABC setelah 6 bulan. Warung Sedap ABC merupakan pengusaha yang dikenal memiliki reputasi usaha yang baik. Penjualan per bulan berkisar antara Rp. 12 Juta s/d 15 Juta. Perkiraan keuntungan bersih usaha 50% dari penjualan. Modal Toko Kelontong ABC yang telah tertanam sebesar Rp. 20 Juta.
Skema Akad
Atas kebutuhan Warung Sedap ABC tersebut maka A menerapkan akad Musyarakah dengan jangka waktu pengembalian 6 bulan tempo sebesar Rp. 5 juta.
Total Modal yang terkumpul sebesar Rp. 20 Juta + Rp. 5 Juta = Rp. 25 Juta, dengan rincian porsi modal Warung Sedap ABC sebesar 80% dan porsi modal A sebesar 20%. Porsi modal. ini dijadikan dasar untuk pembagian kerugian yang mungkin terjadi.
Ditetapkan asumsi dasar pembagian keuntungan bagi pelaku usaha dan pemodal 50:50

a.Asumsi pembagian keuntungan Pelaku usaha dan Pemodal = 50:50
b.Modal Koperasi 20% dari keseluruhan Modal
c.Nisbah Bagi Hasil A = Bagian pemodal x % modal A ~ 50 * 20% = 10 bagian
4.Penetapan Nisbah Warung Sedap ABC = 100 – 10 = 90 bagian
5.Kesimpulan Nisbah bagi hasil = A : Warung Sedap ABC = 10 : 90
Pelaksanaan Skema
Setelah diberikan permodalan pada bulan pertama Warung Sedap ABC mencatat keuntungan bersih sebesar Rp. 4 Juta. Maka bagi hasil yang diberikan oleh Warung Sedap ABC sebesar:
-Rp. 4 juta x 10% = Rp. 400 Ribu (Porsi A)
-Rp. 4 juta x 90% = Rp. 3,6 Juta (Porsi Warung Sedap ABC)
Pada bulan kedua Warung Sedap ABC mencatat keuntungan bersih sebesar Rp. 7 Juta. Maka bagi hasil yang diberikan Warung Sedap ABC sebesar:
-Rp. 7 Juta x 10% = Rp. 700 Ribu (Porsi A)
-Rp. 7 Juta x 90% = Rp. 6,3 Juta (Porsi Warung Sedap ABC)
Pada bulan ketiga Warung Sedap ABC mengalami kerugian sebesar Rp. 1 juta. Maka bagi kerugian yang dilakukan oleh Toko Aneka Textile kepada Koperasi sebesar:
-- Rp. 1 Juta x 20% = - Rp. 200 Ribu (Porsi A)
-- Rp. 1 Juta x 80% = - Rp. 800 Ribu (Porsi Warung Sedap ABC)
Pada bulan keempat yang merupakan bulan jatuh tempo akad Warung Sedap ABC kembali mencatat keuntungan sebesar Rp. 6 juta. Maka bagi hasil yang diberikan Warung Sedap ABC sebesar:
-Rp. 6 Juta x 10% = Rp. 600 Ribu (Porsi A)
-Rp. 6 Juta x 90% = Rp. 5,4 Juta (Porsi Warung Sedap ABC)
Pada bulan keempat juga dilakukan pengembalian modal Koperasi. Dari hasil di atas maka total bagi hasil yang didapatkan oleh Koperasi dan pengembalian modalnya adalah :
-400 Ribu + 700 Ribu – 200 Ribu + 600 Ribu = Rp. 1,5 Juta dikarenakan hasil akhirnya adalah untung maka modal A dikembalikan utuh sebesar Rp. 5 Juta
0
3.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan