holabackAvatar border
TS
holaback
Bukti Jokowi Lebih Neolib Drpd SBY

RMOL. Presiden Joko Widodo dituding tidak konsisten dengan visi misi Trisakti dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan roda pemerintahannya. Padahal, Kabinet Kerja pemerintahannya seharusnya sudah menerapkan Nawacita dan konsep Trisakti yang didengung dengungkannya saat kampanye Pilpres lalu.

Sejumlah fakta mengenai kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi-JK, juga dinilai belum bergeser dari pendekatan ekonomi rezim neoliberalisme, sehingga pemerintahan yang pro-rakyat dianggap hanya isapan jempol belaka.
 
"Malahan, dalam derajat tertentu, pemerintahan Jokowi-JK jauh lebih neoliberal dibanding rezim sebelumnya. Buktinya, dalam hitungan pekan, Presiden Jokowi dan menteri-menterinya sudah sibuk 'menjajakan' Indonesia kepada investor asing melalui berbagai forum. Juga, dalam hitungan bulan, satu persatu layanan publik strategis dan barang publik sudah diserahkan ke mekanisme pasar,” terang Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Bin Tresnadi dalam keterangannya, beberapa saat lalu (Senin, 3/8).
 
Yang perlu diketahui, lanjut Bin Tresnadi, salah satu esensi dari neoliberalisme adalah komoditifikasi berbagai jenis barang dan layanan public; energi, pangan, air minum, udara, tanah, hutan, pelabuhan, jalan raya, kesehatan, transportasi publik, pendidikan, dan lain sebagainya. Proses komoditifikasi ini ditempuh melalui jalur privatisasi dan pencabutan subsidi.
 
"Semua barang publik dan layanan publik tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar,” ujarnya.
 
Di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (2) ditegaskan bahwa ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara.’ Kemudian, pasal 33 UUD 1945 ayat ke (3) menegaskan, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
 
Dari penegasan konstitusi di atas tersirat beberapa hal. Pertama, keharusan menempatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (public utilities) di tangan negara. Di sini negara dimaknai sebagai organisasi politik yang mewakili kepentingan umum/warga negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah tampuk produksi jatuh ke tangan perseorangan/swasta, yang berpotensi mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Sebab, kita tahu, usaha perseorangan/swasta didikomandoi oleh logika profit alias mencari untung belaka.
 
Kedua, penempatan kekayaan 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya' ke tangan negara. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 disebutkan, 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya' merupakan 'pokok-pokok kemakmuran rakyat'. Karena itu, penguasaannya harus berada di tangan negara dan dipergunakan untuk mendatangkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.
 
Karena itu, sehubungan dengan mandat dari konstitusi itu, negara berkewajiban memastikan dua hal, yakni, pertama, memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan layanan dasar yang dibutuhkan oleh warga negara untuk pengembangan hidupnya; dan kedua, memastikan barang kebutuhan dan layanan dasar itu bisa diakses oleh seluruh warga negara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi.
 
Selain itu, terkait model penyelenggaran produksi dan distribusi, pasal 33 UUD 1945 punya dua prinsip tegas: pertama, pemilikan sosial terhadap alat produksi, atau dalam bahasa pasal 33 UUD 1945 ayat (1) sebagai ‘usaha bersama’ berdasar azas kekeluargaan; dan kedua, orientasi produksi dan distribusi haruslah mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.

"Pemerintahan Jokowi-JK telah mengabaikan mandat konstitusi itu,” demikian Bin Tresnadi. [sam]

http://m.rmol.co/news.php?id=212167

Setuju emoticon-Angkat Beer
0
1.5K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan