unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Rieke Diah Dukung Fatwa Haram BPJS?
KAMIS, 30 JULI 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Anggota Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendukung putusan Majelis Ulama Indonesia terkait pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dinilai tak sesuai syariah. Rieke yakin putusan tersebut bertujuan baik dan tidak didalangi kepentingan bisnis berkedok syariah.



"Agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta (sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS)," kata Rieke dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.



Ia tak ingin dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS sekadar menghasilkan keuntungan bagi negara. "Haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan," kata Rieke.

Dukungan ini tak muncul tiba-tiba setelah masyarakat ramai berdebat putusan MUI yang ditetapkan sebulan lalu. Rieke mengungkapkan MUI sempat mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang BPJS.



Pada 29 Juni 2010, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) bertemu dengan MUI, antara lain Ketua MUI Bidang Perempuan Tuti Alawiyah, Ketua MUI Bidang Dakwah Kholil Ridwan, dan Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'aruf Amin. Saat itu, MUI mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemashlatan umat.

Empat tahun selang Undang-Undang terbentuk, sejumlah ulama MUI menilai penyelenggaraan BPJS tak sesuai fikih.

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad di antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba." Pernyataan itu tertulis dalam situs resmi MUI, menyitir keputusan Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015.

Rieke menilai putusan MUI merupakan kritik terhadap praktik jaminan sosial kesehatanan yang terintegrasi. "Itu upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, bukan mempersulit akses seperti beberapa kasus yang terjadi," kata Rieke.



PUTRI ADITYOWATI

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...twa-haram-bpjs

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan