- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[SAH] Gatot Pudjo Nugroho Resmi Menjadi Tersangka
TS
xtiani95
[SAH] Gatot Pudjo Nugroho Resmi Menjadi Tersangka
Sebelumnya maaf ini repost
Ane hanya membagi informasi saja
sumber: beberapa sumber yang sudah dicantumkan
Itulah salah satu contoh yang dapat kita petik hikmahnya.
Semoga kasus korupsi tak lagi ada di Indonesia.
Ane hanya membagi informasi saja
Spoiler for ini gatotnya:
Spoiler for jangan lupa istri mudanya:
Spoiler for foto bersama:
Quote:
KPK Tetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Sebagai Tersangka
Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.
"Maka KPK per hari ini (28/7/2015) akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka," ujar lndriyanto dalam pesan singkatnya di Jakarta.
Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, surat perintah penyidikan dengan tersangka Gatot Pujo ini diterbitkan KPK sejak 28 Juli 2015.
"Maka KPK per hari ini (28/7/2015) akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka," ujar lndriyanto dalam pesan singkatnya di Jakarta.
Indriyanto menjelaskan, selaku Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo diduga telah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim PTUN Medan terkait perkara korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi setempat.
Gatot pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)
Quote:
KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istrinya Sebagai Tersangka
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).
Kemarin keduanya juga sudah diperiksa selama 13 jam sebagai saksi. Menurutnya semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya.
Dalam pernyataannya kemarin, istri Gatot, Evi hanya mengakui bahwa ia memberikan uang jasa kepada pengacara OC Kaligis dari uang pribadinya. "Yang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar 'fee lawyer'. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar, yaitu sekitar Rp 50 juta," kata Evi pada Selasa dini hari.
OC Kaligis diketahui juga merupakan pengacara keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir. "Jadi begini, Pak Kaligis itu 'lawyer' Pak Gatot sebagai 'lawyer' selaku kepala pemerintahan. Nah kami mengusulkan kepada Pak Fuad untuk memakai jasa OC Kaligis," jelas Evi.
Gatot juga yang mengusulkan agar Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa pengacara OC Kaligis. Namun setelah menyarankan untuk memakai jasa kantor pengacara OC, Gatot mengaku tidak tahu kelanjutkan proses hukum tersebut.
"Setelah itu saya tidak tahu. Ternyata yang terjadi adalah rencana berlanjut ke PTUN," tambah Gatot.
Namun meski tidak berniat agar kasus dilanjutkan ke PTUN, Evi mengaku kerap berkomunikasi dengan Gerry. "Hubungan saya ke Gerry hanya untuk 'meremind' soal jadwal sidang, apakah sidang berjalan atau tidak, ditunda atau tidak. Nah rekaman sadapan itu diperdengarkan di pemeriksaan," kata Evi.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).
Kemarin keduanya juga sudah diperiksa selama 13 jam sebagai saksi. Menurutnya semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya.
Dalam pernyataannya kemarin, istri Gatot, Evi hanya mengakui bahwa ia memberikan uang jasa kepada pengacara OC Kaligis dari uang pribadinya. "Yang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar 'fee lawyer'. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar, yaitu sekitar Rp 50 juta," kata Evi pada Selasa dini hari.
OC Kaligis diketahui juga merupakan pengacara keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir. "Jadi begini, Pak Kaligis itu 'lawyer' Pak Gatot sebagai 'lawyer' selaku kepala pemerintahan. Nah kami mengusulkan kepada Pak Fuad untuk memakai jasa OC Kaligis," jelas Evi.
Gatot juga yang mengusulkan agar Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa pengacara OC Kaligis. Namun setelah menyarankan untuk memakai jasa kantor pengacara OC, Gatot mengaku tidak tahu kelanjutkan proses hukum tersebut.
"Setelah itu saya tidak tahu. Ternyata yang terjadi adalah rencana berlanjut ke PTUN," tambah Gatot.
Namun meski tidak berniat agar kasus dilanjutkan ke PTUN, Evi mengaku kerap berkomunikasi dengan Gerry. "Hubungan saya ke Gerry hanya untuk 'meremind' soal jadwal sidang, apakah sidang berjalan atau tidak, ditunda atau tidak. Nah rekaman sadapan itu diperdengarkan di pemeriksaan," kata Evi.
Quote:
Gatot Pujo Jadi Tersangka, PKS Minta KPK Bersikap Adil
Quote:
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot menjadi tersangka suap bersama istri mudanya, Evy Susanti.
Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai tempat Gatot bernaung mengaku belum menentukan sikap untuk memberikan bantuan hukum kepada Gatot, di mana Gatot sendiri merupakan kader PKS.
"Belum ada pembicaraan," ujar Juru bicara PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2015.
Mardani menegaskan, PKS tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Penegakan hukum harus dijalankan, tentu dengan profesional dan adil," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2015.
Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.
"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata lndriyanto.
Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan partai tempat Gatot bernaung mengaku belum menentukan sikap untuk memberikan bantuan hukum kepada Gatot, di mana Gatot sendiri merupakan kader PKS.
"Belum ada pembicaraan," ujar Juru bicara PKS, Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2015.
Mardani menegaskan, PKS tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Penegakan hukum harus dijalankan, tentu dengan profesional dan adil," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2015.
Menurut lndriyanto, penetapan Gatot sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh Pimpinan serta Tim Satgas.
"Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata lndriyanto.
Gatot disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Quote:
Gatot dan Istri Mudanya Pasangan Suami Istri Terkini yang Dijadikan Tersangka oleh KPK
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Menjamurnya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di Indonesia yang melibatkan pejabat kini mulai merambah ke keluarga.
Keterlibatan istri yang notabene sebagai administrator rumah tangga pun sulit disangkal. Akhirnya tak jarang seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, ikut pula status itu disandang oleh istrinya.
Ada beberapa kasus di Indonesia, yang terbaru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan istri mudanya Evy Susanti.
Gatot pertama kali diperiksa pada Rabu (22/07/2015). Sedangkan pemeriksaan kedua pada Senin (27/07/2015), Gatot diperiksa 14 jam.
Selasa (28/07/2015), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikemukakan Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, lewat pesan singkat yang diterima kompas.com. "KPK menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting yang merupakan hakim PTUN Medan, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta dua pengacara, Gerry dan OC Kaligis.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Sebelumnya, masih di tahun 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, Senin (6/7/2015) malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di MK.
Budi dan Suzanna ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur. "Sementara Suzanna ditahan di rutan KPK," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Selain itu, di 2014, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, merupakan pasangan suami istri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka atas dugaan memeras PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (17/7/2014) dan Jumat dini hari.
Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/12/2014).
Sekitar setahun lalu, kasus korupsi juga menjerat pasangan suami istri, Selain Wali Kota Palembang Romi Herton, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan istri Romi, Masyito, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang.
Romi dan Masyito sama-sama disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya juga disangka menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang, kemudian juga M (Masyito) telah ditetapkan sebagaitersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Sebelumnya, ada pasangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games dan pencucian uang, sedangkan Neneng terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (tengah), usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Keterlibatan istri yang notabene sebagai administrator rumah tangga pun sulit disangkal. Akhirnya tak jarang seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, ikut pula status itu disandang oleh istrinya.
Ada beberapa kasus di Indonesia, yang terbaru adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan istri mudanya Evy Susanti.
Gatot pertama kali diperiksa pada Rabu (22/07/2015). Sedangkan pemeriksaan kedua pada Senin (27/07/2015), Gatot diperiksa 14 jam.
Selasa (28/07/2015), politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikemukakan Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, lewat pesan singkat yang diterima kompas.com. "KPK menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," sebutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting yang merupakan hakim PTUN Medan, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta dua pengacara, Gerry dan OC Kaligis.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evy Susanti, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Sebelumnya, masih di tahun 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, Senin (6/7/2015) malam. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait sengketa pemilihan kepala daerah Empat Lawang di MK.
Budi dan Suzanna ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Budi ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur. "Sementara Suzanna ditahan di rutan KPK," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna, di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
Selain itu, di 2014, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, merupakan pasangan suami istri yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka atas dugaan memeras PT Tatar Kertabumi terkait izin pembangunan mal di Karawang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (17/7/2014) dan Jumat dini hari.
Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/12/2014).
Sekitar setahun lalu, kasus korupsi juga menjerat pasangan suami istri, Selain Wali Kota Palembang Romi Herton, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan istri Romi, Masyito, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang.
Romi dan Masyito sama-sama disangka menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya juga disangka menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH (Romi Herton) selaku Wali Kota Palembang, kemudian juga M (Masyito) telah ditetapkan sebagaitersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014).
Sebelumnya, ada pasangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Nazaruddin menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games dan pencucian uang, sedangkan Neneng terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (tengah), usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Quote:
KPK Tetapkan Gubernur Gatot dan Evy Sebagai Tersangka Suap Hakim PTUN
Quote:
Jakarta: Detik News - KPK akhirnya meningkatkan status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam.
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).
Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.
"Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).
Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.
Quote:
Gatot dan Evi Jadi Tersangka, Mendagri Prihatin
Quote:
Jakarta : BeritaSatu.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumut.
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dan turut prihatin.
"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut ikut prihatin terhadap permasalahan yang menimpa gubernur Sumut dan istri. Tetapi pada prinsipnya kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo, Selasa (28/7).
"Walapaun sudah tersangka, kan masih ada proses persidangan. Saya harap masyaratkat di Sumut, pejabat tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa putusan bersalah atau tidaknya berada di pengadilan. "Walaupun KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup menjadikan seseorang tersangka, saya kira saya menunggu proses," ujarnya.
Dia menambahkan, wakil gubernur bakal segera ditunjuk sebagai plt gubernur.
Secara khusus, dia juga mengingatkan gubernur lain. "Kasus ini harus tidak hanya Sumut, gubernur lain harus menjadikan pelajaran, pejabat daerah pusat untuk hati-hati. Sebagai pejabat sudah sorotan 24 jam apalagi yang menyangkut hal yang berkaitan dengan KKN. Kami sedih prihatin tapi tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah," pungkasnya. [C-6/N-6]
Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku terkejut dan turut prihatin.
"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut ikut prihatin terhadap permasalahan yang menimpa gubernur Sumut dan istri. Tetapi pada prinsipnya kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Tjahjo, Selasa (28/7).
"Walapaun sudah tersangka, kan masih ada proses persidangan. Saya harap masyaratkat di Sumut, pejabat tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.
Dia menyatakan bahwa putusan bersalah atau tidaknya berada di pengadilan. "Walaupun KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup menjadikan seseorang tersangka, saya kira saya menunggu proses," ujarnya.
Dia menambahkan, wakil gubernur bakal segera ditunjuk sebagai plt gubernur.
Secara khusus, dia juga mengingatkan gubernur lain. "Kasus ini harus tidak hanya Sumut, gubernur lain harus menjadikan pelajaran, pejabat daerah pusat untuk hati-hati. Sebagai pejabat sudah sorotan 24 jam apalagi yang menyangkut hal yang berkaitan dengan KKN. Kami sedih prihatin tapi tolong kedepankan asas praduga tidak bersalah," pungkasnya. [C-6/N-6]
Quote:
Resmi, Gubernur Sumut dan Istrinya jadi Tersangka
Quote:
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti sebagai tersangka kasus skandal suap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera.
Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat perintah penydikan (Sprindik) yang sudah terbit hari ini.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per-hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ungkap Indriyanto ke awak media, Selasa (28/7).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari pengembangan penyidik KPK dalam memeriksa Gatot dan Evy sejak Rabu (22/7) dan Senin (27/7) lalu.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yg ada juga perolehan alat bukti lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gatot dan Evy masih belum dapat dikonfirmasi atas putusan KPK menjadikan mereka berdua sebagai tersangka. [sam]
Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menyampaikan hal tersebut berdasarkan surat perintah penydikan (Sprindik) yang sudah terbit hari ini.
"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per-hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ungkap Indriyanto ke awak media, Selasa (28/7).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil dari pengembangan penyidik KPK dalam memeriksa Gatot dan Evy sejak Rabu (22/7) dan Senin (27/7) lalu.
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yg ada juga perolehan alat bukti lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gatot dan Evy masih belum dapat dikonfirmasi atas putusan KPK menjadikan mereka berdua sebagai tersangka. [sam]
sumber: beberapa sumber yang sudah dicantumkan
Itulah salah satu contoh yang dapat kita petik hikmahnya.
Semoga kasus korupsi tak lagi ada di Indonesia.
Diubah oleh xtiani95 29-07-2015 10:35
0
2.7K
Kutip
15
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan