zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
Menarik, Muktamar NU di Jombang Diskusikan Fikih Pemakzulan Pemimpin Nasional
Hukum Pemakzulan Pemimpin Hingga Hutang Luar Negeri akan Dibahas di Muktamar NU
28 Mei 2015 9:10 AM


Nahdlatul 'Ulama (Foto: Aktual.co/Istimewa)

Jakarta, Aktual.co — Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar ke-33 pada 1 – 5 Agustus 2015 mendatang di Jombang, Jawa Timur. Selain pemilihan Rais ‘Aam dan Ketua Umum baru, forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut akan membahas beberapa masalah, antara lain hukum penenggelaman kapal asing pencuri ikan dan hutang luar negeri. Beberapa masalah yang akan dibahas di Muktamar NU dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu Maudlu’iyyah (tematik), Waqi’iyyah (kekinian), dan Qonuniyyah (perundang-undangan).

Permasalahan yang masuk kelompok Maudlu’iyyah antara lain Manhajul Istimbath, Khasais Aswaja, pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum. Masalah yang masuk di kelompok Waqi’iyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin/pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaran/penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin,

advokat dalam tinjauan fiqh, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan. Sementara permasalahan yang masuk kelompok Qonuniyyah antara lain perlindungan terhadap TKI dalam perspektif pencatatan pernikahan dengan warga negara asing, UU perlindungan umat beragama, hutang luar negeri, dan pamberlakuan pasar bebas. “Sampai hari ini materi sudah siap 75 persen,” kata Ketua Steering Committee Panitia Nasional Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama, Slamet Effendy Yusuf, dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Rabu (27/5) malam.

Slamet menambahkan, pihaknya mantergetkan awal Juni nanti semua materi sudah selesai disiapkan dan dicetak, untuk selanjutnya didistribusikan ke peserta Muktamar di seluruh Indonesia. “Paling lambat tanggal 15 Juni, bersamaan dengan undangan peserta Muktamar, semuanya akan terdistribusi,” pungkasnya. Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akan diselenggarakan di empat pesantren berbeda di Jombang, Jawa Timur, yaitu Bahrul Ulum (Tambak Beras), Darul Ulum (Peterongan), Mamba’ul Ma’arif (Denanyar), dan Tebuireng. Pembukaan dan penutupan Muktamar dijadwalkan di halaman Masjid Agung Jombang
http://www.aktual.com/hukum-pemakzul...i-muktamar-nu/


Muktamar NU Bahas Hukum Pemakzulan Pemimpin
Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia Sabtu, 25/07/2015 10:38 WIB


Muktamar NU Bahas Hukum Pemakzulan PemimpinKetua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat berbicara dalam diskusi Halaqah Ulama di Jakarta, Selasa (19/5). (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Jakarta, CNN Indonesia -- Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama yang akan digelar 1-5 Agustus di Jombang, Jawa Timur, akan membahas mengenai pemakzulan pemimpin untuk mempertegas aturan dalam memakzulkan seorang pemimpin.

Materi tersebut dibahas lantaran NU berpendapat pemakzulan saat ini terkesan hanya bermuatan politis. Padahal pemakzulan mestinya hanya dapat dilakukan apabila seorang pemimpin dinyatakan bersalah karena melanggar konstitusi.

"NU berkewajiban mengawal konstitusi. (Tak bisa pemimpin dimakzulkan) kecuali ada pelanggaran kemudian dimakzulkan. Ada insiden buruk ketika Gus Dur (Abdurrahman Wahid), presiden dari kalangan NU, tanpa bukti yang prinsipil, diturunkan di tengah jalan. Padahal sistem presidensial itu (presiden menjabat) lima tahun," ujar Ketua Umum Pengurus Besar NU Said Aqil Siradj.

Pembahasan soal pemakzulan saat Muktamar NU dijamin Aqil tak bermuatan politis. Ia membebaskan para pengurus dan anggota PBNU untuk memilih dan memihak politikus atau partai tertentu, sebab Aqil dalam berorganisasi pasti ada perbedaan dan hal itu merupakan hak setiap individu untuk memilih siapa yang ia percaya.

Materi pemakzulan pemimpin bakal masuk pembahasan Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi'iyah. Komisi itu juga membahas mengenai hukum mengingkari janji bagi pemimpin, hukum asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah RI, advokat membela koruptor, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.

Terkait pembahasan hukum penenggelaman kapal, Aqil mengatakan tindakan tersebut merupakan mubazir. Pasalnya, kapal maupun isinya bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.

"Kapal itu barang berharga. Misalkan ada penyelundupan bawang merah, apakah harus dibuang, dibakar? Ini ada unsur tabzir (memubazirkan)," kata Aqil.

Muktamar NU kali ini mengangkat tema 'Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia.' Acara lima tahunan itu diselenggarakan di empat pesantren yang didirikan oleh para pendiri NU, yakni Pesantren Tebuireng, Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras, Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, dan Pesantren Darul Ulum Rejoso.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ulan-pemimpin/


Kalangan NU Diskusikan Pemakzulan
Minggu 31 Jan 2010, 13:50 WIB

Jakarta - Isu pemakzulan presiden dan wakil presiden makin keras diperbincangkan. Kalangan muda Nahdlatul Ulama (NU) pun mulai membahas perlu atau tidaknya pemakzulan.

"Kita memang bahas soal pemakzulan, ini penting atau tidak. Dalam pendekatan nilai-nilai akan dibahas dalam komisi diniyah," kata Ketua Presidium Majelis Ikatan Pelajar NU (IPNU) Hilmi Muhammadiyah.

Hal ini disampaikan Hilmi di sela-sela pembukaan pertemuan alumni IPNU di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (31\/1\/2010).

Menurut Hilmi, wacana pemakzulan presiden dan wapres terus berkembang di internal NU. Bahkan alim ulama NU pun ikut ambil bagian. "Wacana itu menjadi bahasan apa yang jadi pijakan alim ulama di kalangan NU" papar Hilmi.

Dalam waktu dekat, menurut Hilmi, PBNU akan membahas secara terperinci wacana pemakzulan yang terus berkembang. \\\"Rencananya NU akan membahas dengan teman-teman yang faham visi dan aKidah untuk menarik kesimpulan,\\\" jelas Hilmi.

Apakah NU akan mengeluarkan fatwa terhadap pemakzulan presiden dan wapres? "Kita bukan lembaga fatwa tapi itu rekomendasi,\\\" jawabnya singkat.
http://news.detik.com/berita/1289759...kan-pemakzulan


PBNU: Pemakzulan Sah Jika Pemimpin Melanggar Konstitusi
Sabtu, 25 Juli 2015, 00:37 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan pemakzulan atau penurunan pemimpin sah-sah saja terjadi.

Namun menurutnya harus dilihat terlebih dulu apa kesalahan yang dibuat seorang pemimpin, yang mengakibatkan harus dilakukan pemakzulan.

"Contohnya, Gusdur tanpa bukti yang prinsipil telah diturunkan di tengah jalan saat menjadi Presiden," ujarnya di kantor PBNU jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Bukti prinsipil itu seperti halnya melanggar konstitusi, Pancasila, dan UUD 1945. Maka, menurutnya ini adalah sejarah buruk bangsa ketika presiden diturunkan padahal belum jelas bukti pelangaran yang dibuatnya.

Siradj sekali lagi menegaskan bahwa NU siap mendukung dan mengawal konstitusi siapapun presiden terpilih. "Kecuali ada pelanggaran konstitusi maka bisa terjadi pemakzulan," katanya.

Ia juga tidak pernah meminta anggota organisasi PBNU untuk memihak dan memilih politisi tertentu. Karena baginya, perbedaan itu pasti ada dan memilih itu sudah menjadi hak individu bagi siapa yang dipercayainya.

Materi pemakjulan pemimpin ini menjadi agenda yang dibahas di komisi bahtsul masail saat muktamar nanti. Komisi Bahtsul masail merupakan komisi yang bertugas membahas masalah-masalah yang ada di masyarakat dan di negara.

Selain pemakzulan (pemberhentian) pemimpin, materi yang dibahas di Bahtsul masail di antaranya, hukum pemimpin yang mengingkari janji. Ada juga, hukum asuransi BPJS, Pembakaran dn penenggelaman kapal asing yangvmelanggar batas wilayah, advokasi membela koruptor, eksploitasi alam secara berlebihan, dan hukum alih fungsi lahan.
http://nasional.republika.co.id/beri...gar-konstitusi

------------------------

Kalangan Ulama NU tampaknya berjaga-jaga kalo Jokowi akan di "Gus Dur"kan? Adanya fatwa Ulama NU, kelak kalo benar kejadian, bisa dijadikan patokan para Ulama di dalam menjelaskan kepada ummatnya.

Melengsrerkan Kepala Negara/Pimpinan Nasional di tengah jalan asalkan dilakukan secara Konstitusional, bukanlah sebuah makar atau pelanggaran hukum Asalkan, sekali lagi, dilakukan secara Konstitusional, artinya berdasarkan aturan Konstitusi UUD 1945. Syarat utamanya, si Presiden dianggap tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya di dalam memimpin Negara, atau dia dibuktikan telah melanggar UUD 1945 krtika menjalankan jabatannya itu



emoticon-Angkat Beer
Diubah oleh zitizen4r 25-07-2015 09:58
0
1.8K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan