yokonoAvatar border
TS
yokono
Bertentangan dengan UUD 1945, SKB 2 menteri diusulkan Ahok dicabut
Bertentangan dengan UUD 1945, SKB 2 menteri diusulkan Ahok dicabut



Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, SKB yang memuat keharusan pengumpulan KTP dari 90 warga di sekitar rumah ibadah guna mendapatkan izin pendirian tersebut, jelas-jelas bertolakbelakang dengan konstitusi.

Ahok bahkan dengan tegas menyatakan, agar SKB yang kerap memicu penyerangan sejumlah massa yang dianggap sesat dan kafir oleh segolongan orang intoleran itu, bisa segera dicabut karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

"SKB 2 Menteri bertentangan dengan UUD 1945, itu yang menjadi masalah. Bagaimana bisa rumah ibadah (sebuah agama) mendapatkan izin dari mayoritas (yang beragama berbeda)? Seharusnya dicabut saja peraturan itu," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).

Ahok menyebut selama ini banyak rumah ibadah yang kesulitan mendapatkan IMB, karena belum memperoleh KTP yang diharuskan sesuai aturan di SKB 2 Menteri itu. Itulah yang menyebabkan banyaknya kasus penyerangan aliran agama atau kepercayaan lain yang dituduh sesat, serta sejumlah protes pembongkaran terhadap rumah-rumah ibadah yang berada di wilayah pemukiman.

Ahok menyebut, salah satu contoh terkini dari ketimpangan SKB tersebut, adalah di kasus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah berdiri selama 30 tahun dan sudah disegel sejak 2 tahun yang lalu.

Apalagi, rencananya pada Sabtu (25 /7) besok, pihak Pemprov DKI akan mengeksekusi pembongkaran rumah ibadah GKPI tersebut, yang diketahui memiliki jemaah sampai sekitar 60 orang.

"Sekarang yang jadi masalah, GKPI di Jatinegara itu gereja yang sudah berdiri 30 tahun tanpa izin. Sama kok banyak tempat ibadah lain seperti masjid, vihara atau klenteng yang juga tidak punya izin. Tapi karena sudah berlangsung sejak lama, jadi tidak dipermasalahkan," katanya.

"Kalau kasus ini (GKPI Jatinegara) memang kita harus akui, negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan UUD 45? Saya enggak tahu, prinsipnya harus dicabut SKB 2 Menteri ini. Karena SKB itulah yang suka dipakai oleh sekelompok orang untuk menyerang kelompok lain," pungkasnya.

Diketahui, dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tertanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14 disebutkan: Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya adalah dukungan masyarakat setempat, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Hal ini dilanjutkan dengan dukungan minimal 60 KTP dari warga sekitar.

http://m.merdeka.com/jakarta/bertentangan-dengan-uud-1945-skb-2-menteri-diusulkan-ahok-dicabut.html

agama adalah hak asasi yg paling murni di kehidupan umat beragama..jadi tak ada peraturan yg boleh melarangnya ..dengan catatan ...saling menghormati dalam kerukunan beragama
Diubah oleh yokono 24-07-2015 13:39
0
951
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan