Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Anulir PTUN, Agung Laksono Sah Pimpim Golkar
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menganulir vonis tingkat pertama putusan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar. Berkat keputusan ini kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.

"1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; 2. membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding," bunyi putusan PTTUN seperti dikutip merdeka.com dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7).

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Kasus ini berawal ketika terjadi dualisme kepengurusan Partai Golkar kubu Munas Bali dan Munas Ancol. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono lewat SK Menkum HAM tetapi kemudian digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Gugatan kubu Ical soal SK Menkum HAM dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Tetapi kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.

Berikut petikan putusan PTTUN tersebut:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa.

II. Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan.

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Leo Nababan menyatakan membenarkan keputusan tersebut. Dia juga mengaku bakal merayakan kemenangan ini.

"Benar (putusan itu). Kami mengucap syukur ini hadiah partai dimana ada kepastian hukum. Ini mari kita rayakan memastikan matahari tidak dua," kata Leo Nababan

http://www.merdeka.com/politik/putus...in-golkar.html

Ini sudah ada kekuatan hukum (tetap) dari PTUN, jadi ini bisa dijadikan pegangan oleh KPU/KPUD (untuk mengesahkan kepengurusan parpol dimaksud untuk ikut di pilkada). Yang kalah harus legowo..., ndak usah rewel..., diterima saja hhehehee.. Selamat untuk Pak Agung (Laksono) beserta jajarannya.




Quote:


Diubah oleh Joko.Wi 11-07-2015 04:40
0
6.4K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan