faisaleffendiAvatar border
TS
faisaleffendi
Kejujuran Tingkat Tinggi
Negeri ini hanya bisa eksis di tengah ketatnya rivalitas global jika dihuni manusia-manusia berkualitas. Sumber daya manusia yang bermutu menjadi syarat mutlak dan mereka hanya bisa dibentuk dengan cara-cara yang bermutu pula, jujur, bermartabat, bukan dengan cara-cara curang dan abal-abal.

SDM yang berkualitas merupakan produk pendidikan yang juga berkualitas. Ironisnya, di Republik ini, pendidikan yang berkualitas dan jujur masih menjadi barang mahal. Tak semua orang bisa dan mampu mendapatkan pendidikan bermutu lantaran berbagai sebab.

Lebih parah lagi, tak sedikit pula anak bangsa yang menempatkan ijazah dan gelar akademik di posisi utama. Tak peduli palsu atau asli, mereka memburunya demi beragam tujuan, mulai sekadar untuk mengoleksi gelar sampai mendapatkan pekerjaan dan naik pangkat.

Hal itu pula yang kemudian dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan rupa-rupa modus. Mendirikan lembaga pendidikan tinggi meski tak punya izin, menjual ijazah abal-abal dengan harga mahal, hingga menyelenggarakan pendidikan fiktif pun ditempuh.

Itu terungkap setelah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir melakukan inspeksi mendadak ke berbagai tempat, termasuk STIE Adhy Niaga Bekasi dan Universitas Berkley Jakarta.

Langkah Menteri Nasir itu patut kita apresiasi. Jelas bahwa ia tengah berusaha membersihkan dunia pendidikan dari segala macam kepalsuan, kecurangan, dan ketidakjujuran. Kita pun patut menaruh hormat karena ia menindaklanjutinya dengan tiga sanksi untuk STIE Adhy Niaga, yakni larangan menerima mahasiswa baru atau pindahan, menyelenggarakan perkuliahan, dan mewisuda. Dengan kata lain, STIE Adhy Niaga dibekukan.

Sanksi itu wajar karena pengelola STIE Adhy Niaga dinilai telah melakukan pelanggaran berat, yakni mengeluarkan ijazah tanpa melalui proses yang semestinya, alias ijazah palsu.

Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi jelas dan tegas mengkan kepada lulusan sebagai gariskan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan perguruan tinggi.

Tindakan tegas juga dialamatkan kepada Universitas Berkley. Penanganan atas perkara perguruan tinggi abal-abal itu diserahkan ke kepolisian karena mereka tak berizin.

Masalah ijazah palsu dan perguruan tinggi tanpa izin sebenarnya sudah lama menjadi persoalan, tetapi terlalu lama pula dibiarkan. Karena itu, sekali lagi, kita menyambut positif langkah tegas Menteri Nasir untuk memberangus praktik-praktik kotor tersebut.

Jual beli ijazah palsu dan mendirikan perguruan tinggi tanpa izin tak cuma pelanggaran administrasi, tetapi juga bersentuhan dengan pidana. Karena itu, tak cukup dikenai sanksi administrasi, para pelaku juga harus dibidik dengan jerat pidana demi menghadirkan efek jera.

Kita perlu mengingatkan pula agar tindakan tegas tak berhenti di STIE Adhy Niaga dan Universitas Berkley. Masih banyak perguruan tinggi yang berpraktik serupa sehingga mesti dikenai tindakan yang sama. Demikian pula dengan para pegawai ataupun pejabat pengguna ijazah palsu.

Lebih jauh lagi, ijazah palsu hadir akibat absennya kejujuran. Apa yang dilakukan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi semestinya menjadi langkah awal untuk memupuk kejujuran di perguruan tinggi. Bila Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah mengampanyekan kejujuran di tingkat pendidikan dasar dan menengah dalam ujian nasional, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi harus mengampanyekan kejujuran tingkat tinggi.
0
976
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan