BEKASI – Kasus beras plastik di Kota Bekasi
terus bergulir. Satuan Reskrim (Satreskrim)
Polresta Bekasi Kota terus menyelidiki kasus itu
dengan memeriksa tiga pihak. Yakni, penemu
beras plastik Dewi Septiani, Sucofindo yang
memeriksa kandungan beras, dan Disperindagkop
Bekasi.
Pemeriksaan ini terkait dengan beda hasil uji
laboratorium antara Sucofindo dan BPOM saat
meneliti beras plastik. Sucofindo memunculkan
hasil positif bahwa beras yang dimasak Dewi
mengandung bahan kimia plastik. Sementara itu,
hasil uji laboratorium versi lembaga pemerintah
(BPOM, Kemendag, Kementan, dan Polri)
menyatakan hasil negatif.
Dua perbedaan hasil uji laboratorium tersebut
akhirnya membuat masyarakat bingung.
Dalam pemeriksaan tersebut, Disperindagkop
mengakui ada kesalahpahaman saat pengambilan
sampel beras di Pasar Tanah Merah, Kecamatan
Mustikajaya. ”Kami akui ada kesalahan saat
pengambilan sampel beras. Kami juga tidak
melibatkan BPOM saat mengambil sampel,” ucap
Kepala Disperindagkop Aceng Solahudin.
Saat diperiksa polisi, Aceng menceritakan kepada
penyidik kronologi pengambilan sampel di toko
beras milik Sembiring. ”Saya ceritakan semua
kronologinya kepada tim penyidik. Sehingga saya
tahu bahwa ada kesalahan di pihak kami,”
katanya.
Pada saat bersamaan, Sucofindo memilih diam
tanpa mau mengeluarkan kata-kata. Kepala
Bidang Pengujian Sucofindo Adisam memilih
menghindari awak media yang sudah menantinya.
Kemudian, dia masuk ke ruang penyidikan.
Dewi Septiani juga memenuhi panggilan penyidik
unit II kriminal khusus satreskrim. Dewi yang
berstatus sebagai saksi menyatakan siap
mengikuti proses hukum bila dirinya ditetapkan
sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kedua di Polresta Bekasi
Kota, Dewi mengaku lebih tenang karena
didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan oleh
penyidik berlangsung sejak pukul 09.30 dan
selesai setelah magrib.
sumur
Buat management sucofindo, diinget inget saja, dulu pernah nunggak iuran ronda ngga?? siapa tau ntar "ada yg melaporkan"