olahantempeAvatar border
TS
olahantempe
Help !!! Bantuin Ane Kasih Saran Cara Buat Surat Cinta yg Bener Gmana ?
Assalammualaikum,
Selamat pagi Master Sepuh



Sebelumnya ane minta maaf gan klo repost coZ ane uda buat di MH tp gk ada tanggapan dr sesepuh sana, makanya ane pindah ke mari kali ajah ada titik terang buat ane yg sedang galau dlm menulis surat cinta esok siang.. sekedar silaturrahim diforum ini Ane mau minta saran dan pendapat dari agan master sekalian yg kemungkinan melek akan hukum ini. coZ ane org awam gan .
Begini gan !!! Ane agak kesulitan untuk membuat konsep surat perjanjian kertas diatas hitam putih yg dibubuhi materai yang benar itu bagaimana ? Ini ane baru ngarang konsepnya.
Diharap maklum gan baru pertama kali ini ane bikin surat begini klo surat cinta sih ane jagonya emoticon-Big Grin
masih sangat baku bagi ane gan. Berikut ini isi surat perjanjiannya gan :
____________________________________________________
-------SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Sumanto (Anggap Saja)
Alamat : Jl. Raden Mas Ayu Rt.07/02 No. 10
Umur. : 38 tahun
No Telp : 0877123456789
Sebagai PIHAK PERTAMA.

Dengan surat perjanjian ini saya selaku Pihak Pertama memberikan perjanjian penuh berupa jaminan Hutang Piutang pembayaran / cicilan sepeda motor yang telah disewakan kepada Sdr :

Nama : Aldi Tohir (Anggap Saja)
Alamat : Jl.Raja amper Rt.03/01 No.34B
Umur. : 36 Tahun
No Telp : 0856123456789
Sebaga PIHAK KEDUA.

Bahwa Pihak Pertama bertanggung jawab akan segera melunasi hutangnya sebelum tanggal jatuh tempo yang telah disepakati bersama yaitu pada tanggal :15 Agustus 2015.
Adapun rincian pembayaran yang harus dibayar/dilunasi oleh Pihak Pertama sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Apabila Pihak Pertama tidak membayar atau memutuskan isi surat perjanjian tersebut setelah lewat jatuh tempo, maka Pihak Kedua merasa dirugikan dan berhak untuk menggugat melaporkan masalah ini ke Polisi dengan tuduhan penipuan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jakarta, 20 Mei 2015

Pihak Pertama,------------------------Pihak Kedua,

Materai 6000
( Sumanto )---------------------------( Aldi Tohir )

----------------------Saksi-saksi :
----Saksi 1, ----------------------------Saksi 2,


(.....................) ----------------------(......................)

____________________________________________________
Yang menjadi pertanyaan ane :
1. Apakah nyambung dan bisa digunakan untuk surat perjanjian ? soalnya ane yg buat sendiri gan, tanya" temen gak ada yg sekolah hukum.
2. Apakah surat perjanjian ini sudah standard hukum atau belum ?
3. Dan apakah bisa dipertanggujawabkan untuk digugat secara hukum bila surat perjanjian tersebut dilanggar oleh Pihak Pertama (Sumanto), soalnya ane sebagai Pihak Kedua gan ?
4. Apakah ane sebagai Pihak Kedua bisa melaporkan kasus ini kepolisi dg bukti isi surat perjanjian diatas materai ini dengan tuduhan PENIPUAN jika Pihak Pertama tidak membayar / memutuskan perjanjian ini ?
5. Kasih saran yg terbaik gan buat ane besok siang yg jd kandidat sebagi PIHAK KEDUA !

*Mohon dikomentari yang faham dan mengerti akan hal ini !
Please Help !
Diubah oleh olahantempe 19-05-2015 23:30
0
1.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan