SURAT PSSI KE MENPORA: SUARA HATI ANAK BANGSA
PSSI sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan ditujukan ke Menpora, Imam Nahrawi, Selasa (28/04).
Surat bernomor 549/UDN/380/IV-2015 yang ditandatangani Acting Sekjen PSSI, Azwan Karim ini menjelaskan bahwa PSSI telah mendapat peringatan keras langsung di Bahrain dari AFC dan FIFA soal kondisi terkini sepak bola Indonesia.
Surat yang intinya berisi: FIFA bersama AFC akan melakukan tindakan kepada sepakbola lndonesia yang berdampak langsung terhadap semua event sepakbola lnternasional yang akan/segera dan sedang berlangsung sesuai dengan Statuta FIFA art.14 par.3.
Selaku anak bangsa kami yakin dan percaya Bapak Menteri dapat berlaku adil dan terhormat dengan surat tersebut demi nama baik Bangsa Indonesia.
Tentang mengapa surat itu dibuat, Azwan Karim selaku pelaksana tugas Sekretaris Jendral PSSI yang menandatangani surat tersebut, mengatakan: “Kita mau melihat kearifan dari pak menteri (Imam Nahrawi). Persoalan-persoalan tersebut tidak seharusnya dipermasalahkan dan itu terang benderang. Semua orang mengetahui independency (kemandirian)
sepak bola harus terjaga karena kita adalah salah satu anggota FIFA. Kita tidak menapik bahwa kita diluar NKRI.”
“Kita berharap kemitraan terbentuk antara PSSI dan Negara. Youth development (pengembangan usia muda) dan infrastruktur. Banyak hal yang negara ini bisa bantu tapi ada beberapa hal lain yang menjadi kewajiban PSSI sebagai anggota FIFA dimana Negara tidak bisa masuk kedalamnya,” tutup Azwan, Rabu (29/04).
http://pssi.org/in/read/PSSI/surat-p...ak-bangsa-6786
Quote:
PSSI Gugat Kemenpora di PTUN
JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) telah mengajukan gugatan untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Gugatan ini diharap dapat menjadi alat untuk menyelesaikan permasalahan.
PSSI tidak terima dengan adanya pembekuan yang dilakukan Kemenpora. Kebijakan itu dinilai telah melanggar batasan-batasan wewenang terhadap PSSI. Demi memperjuangkan haknya, otoritas sepakbola Indonesia itu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hari ini kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN melalui tim pembela. Tim Pembela di sini dibentuk untuk mengurus semua permasalahan PSSI dengan Kemepora," ungkap ketua tim pembela, Togar Manahan Nero, saat konferensi pers di Kantor PSSI, Rabu (22/4/2015).
Togar mengungkapkan, gugatan yang diajukan adalah untuk meminta pertanggungjawaban pada Kemenpora atas segala macam pernyataan yang tidak ada kebenarannya. Segala pernyataan yang telah disampaikan Kemenpora selama ini dinilai sudah menjadi kritik yang bersifat menghancurkan PSSI.
"Apalagi semua yang disampaikan itu telah menjadi konsumsi masyarakat luas, padahal tidak ada kebenarannya. Jangan kotori pikiran masyarakat," jelas Togar.
Apa yang disampaikan Togar diamini oleh Wakil Ketua Tim Pembela, Aristo Pangaribuan. Menurut Aristo, penerbitan SK Kemenpora telah menyalahi undang-undang olahraga nasional.
"Kami sangat menyayangkan adanya SK itu. Tentu kami disini merasa sangat dirugikan. Yang kami lakukan ini adalah wujud nyata untuk menguji kebenaran kok. Jadi, jangan anggap ini sebagai pembangkangan," tutur Aristo.
Tim Pembela berharap gugatan yang telah diajukan akan membuktikan semuanya dan memberikan keadilan untuk PSSI. Mereka yakin, yang dilakukan saat ini memang sesuatu yang layak untuk diperjuangkan.
(fmh)
http://bola.okezone.com/read/2015/04...enpora-di-ptun
Quote:
PSSI Sudah Miliki Bukti-Bukti untuk Gugat Kemenpora
Metrotvnews.com, Jakarta: Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengakui sudah memiliki bukti-bukti untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga nomor 01307 tertanggal 17 April 2015.
"Kita sudah siapkan bukti-bukti permulaan, sudah siap semua," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta, Senin 4 Mei, hari ini.
Menurut Aristo, bukti-bukti yang akan disiapkan PSSI akan menjelaskan dampak kegaduhan yang diakibatkan oleh SK Menpora tersebut.
"Intinya bukti itu akan berbicara, bahwa SK Menpora ini telah menimbulkan kegaduhan sepak bola yang luar biasa," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Arsito juga mengatakan, SK Menpora nomor 01307 menyebabkan terbengkalainya kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar.
"Banyak kepentingan-kepentingan yang lebih besar terbengkalai karena SK ini, SK yang kita yakini tidak dengan pertimbangan yang cukup," kata Aristo.
PSSI sudah menggugat SK Menpora ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada 22 April lalu.
Dalam gugatannya, organisasi sepak bola Tanah Air itu menuntut pembatalan dan pencabutan SK Menpora karena menganggap pihak Kemenpora menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, dan PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Sidang perdana telah dibuka hari ini dengan agenda persiapan pemeriksaan dan akan dilanjutkan pada Kamis 7 Mei dengan agenda pembacaan gugatan beserta pengajuan bukti-bukti permulaan oleh PSSI.(Ant)
RIZ
http://bola.metrotvnews.com/read/201...ugat-kemenpora
Monggo gan di komeng agan2..