aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Anggota Komisi III: 'Penghapusan' Hukuman Mati di KUHP Usulan Pemerintah


  • Jakarta- Hukuman mati kemungkinan akan dihapuskan dari pidana pokok setelah UU KUHP direvisi oleh DPR. Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menyebut usulan itu berasal dari pemerintah.
  • "Naskah (revisi UU KUHP) usulan pemerintah. Dalam draf itu tidak dimasukkan ke pidana pokok, tapi prinsip bahwa negara berlakukan hukuman mati itu tetap. Hukuman mati tetap ada," kata Masinton kepada detikcom, Senin (4/5/2015).

  • Masinton menuturkan saat ini revisi UU KUHP belum dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. "Kita akan bicarakan, lebih cepat lebih bagus," ujar anggota Fraksi PDIP ini.

  • 'Penghapusan' hukuman mati ini, menurut Masinton, masih sekadar wacana. Komisi III nantinya juga akan mendengarkan pendapat dari pakar dan aspirasi masyarakat sebelum menyetujui revisi.

  • "Nanti kita dengar masukan lagi dari masyarakat. Apa kita kembalikan ke pidana pokok atau tidak? Itu kan masih usulan draf saja," ucapnya.

  • Revisi UU KUHP masuk dalam 37 RUU yang diprioritaskan untuk selesai tahun ini. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, hukuman mati menjadi salah satu hukuman pokok. Sementara dalam draf RUU KUHP, hukuman mati menjadi pidana pokok yang bersifat khusus dan sifatnya alternatif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66.(imk/trq)

  • Sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/05...lan-pemerintah

  • Lebih baik berjuang lewat legislasi daripada terus menerus menghujat hukum positif yg masih berlaku seperti yg ditunjukkan LSM & penggiat HAM akhir2 ini, mereka yg kebanyakan orang hukum malah ga memahami aplikasi hukum itu sendiri emoticon-Cape d... (S)
Diubah oleh aghilfath 04-05-2015 04:51
0
1.7K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan