jodyfiqriAvatar border
TS
jodyfiqri
[Ternyata] Kasus Pajak BCA Persoalan Sengketa, Bukan Pidana


Pada tanggal 21 April 2014, Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan bahwa dirinya terlibat dalam kasus pajak BCA. Hadi Poernomo dianggap telah merugikan Negara karena telah mengabulkan keberatan BCA terkait pembayaran pajak.

Kasus pajak BCA ini berawal dari Dirjen Pajak yang ingin menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaaan Pajak pada tahun 2002 untuk BCA. Ternyata, ada laporan yang menjadi koreksi yaitu terkait laba fiskal BCA. Menurut SKPN PPh, laba fiskal BCA adalah Rp 174 miliar, tetapi menurut Dirjen Pajak, laba fiskal BCA adalah Rp 6,7 triliun. Nilai yang menjadi koreksi ada Rp 5,77 triliun.

Menurut BCA, koreksi senilai Rp 5,77 triliun dianggap sebagi pengalihan piutang macet. BCA yang berstatus Bank Take Over mengalihkan piutang macetnya ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebesar Rp 5,77 triliun tersebut. BCA menganggap bahwa pengalihan piutang macet tidak menyebabkan kas BCA bertambah sehingga tidak mungkin laba fiskal BCA menjadi Rp 6,7 triliun.

Sementara itu, Dirjen Pajak menilai bahwa koreksi sebesar Rp 5,77 triliun itu merupakan penghapusan piutang macet. Sehingga koreksi sebesar Rp 5,77 triliun itu dianggap oleh Dirjen Pajak termasuk ke dalam laba fiskal BCA.

Terkait hal tersebut, Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK karena telah mengabulkan keberatan BCA untuk membayar pajak sebesar Rp 375 miliar atas laba fiskalnya yang akhirnya mengakibatkan Negara tidak mendapatkan penerimaan pajak dari BCA dan rugi sebesar Rp 375 miliar.

Padahal, piutang macet yang dialihkan oleh BCA ke BPPN telah ditagih oleh BPPN ke debitur. BPPN pun berhasil menagih sebesar Rp 3,29 triliun. BCA yang merupakan Bank Taek Over pun tidak ambil bagian dari hasil penagihan Rp 3,29 triliun tersebut. Bisa dibilang bahwa Negara tidak merugi karena BPPN telah mendapatkan Rp 3,39 triliun.

Sebagian pihak pun menganggap bahwa kasus ini terlalu dipaksakan untuk masuk ke ranah pidana. Hal ini disampaikan oleh seorang Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita. Menurutnya, dasar penarikan kasus sengketa pajak ke ranah pidana, yang menyeret eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo sangat lemah. Pendapat dari Prof. Romli ini terdapat dalam artikel yang membahas pajak BCA dengan judul Kasus BCA di Tengah Pusaran Polemik.

Selain itu, Prof. Romli juga ragu bahwa KPK memiliki bukti yang kuat dalam menjadi Hadi Poernomo sebagai tersangka. Hadi Poernomo juga belum jelas dijerat dengan pasal gratifikasi atau pasal yang lain. Hal ini karena KPK sendiri mengaku belum mengetahui bahwa Hadi Poernomo menerima gratifikasi atau tidak dari BCA.

KPK sendiri belum punya alasan yang sesuai untuk menjadikan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus pajak BCA. Prof Romli pun menegaskan bahwa dalam hukum pajak, sanksi yang berlaku adalah sanksi administrasi sehingga kasus Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA ini tidak sesuai dibawa ke ranah pidana korupsi.

Jadi, Kasus Pajak BCA bisa dibilang merupakan persoalan sengketa, bukan pidana.
0
2.8K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan