Saya menulis ini pada jam makan siang gan, mohon maaf jika kurang rapih.
Quote:
Sebelum Thread ini saya Mulai, saya ingin berterima kasih kepada
Atas Undangan Sosialisasinya yang berguna.
semoga lebih maju, bermutu dan bermanfaat bagi indonesia di masa mendatang.
Pendahuluan
Hari ini saya mendatangi undangan dari Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, dalam acara Sosialisasi Wakaf Tunai di Daerah Bandar Lampung.
dari judulnya saja, saya sangat tertarik akan hal itu, sehingga saya pun memenuhi undangan tersebut.
Jadi Inilah Kutipan yang saya dapat dari Acara Tersebut Gan / Sis
Ini Nara Sumbernya Gan.
Drs. H. HILALUDIN. AR. MH
DRS.H.ADNAN NAWAWI M.LIDIN
Quote:
Kata “wakaf” barasal dari bahasa Arab “waqafa”, yang berarti menahan atau berhenti. Kata al-Waqf mengandung pengertian “menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah-milikkan”
Wakaf Di Indonesia
Quote:
Pada umumnya wakaf di Indonesia berupa tanah diperuntukkan bangunan masjid,mushalla,sekolah/ madrasah, ponpes,panti asuhan,dan makam/kuburan , yang jarang sekali dikelola secara produktif dan hasilnya untuk للخير khususnya untuk kaum dhu’afa, karenanya kurang dirasakan pengaruh positifnya dibidang ekonomi. Lebih parah lagi bila pengertian موقوف عليه dan ناظر disamakan dan disatukan sehingga hasil pengelolaan wakaf habis oleh pengelola saja.Belum lagi ketidak mau mengertian pemisah yang jelas antara wakaf dengan hibah. Adalagi luas tanah dan lokasi yang tidak memungkinkan untuk diproduksikan
Pemahaman Fiqh
Quote:
1.Abu Hanifah,wakaf adalah menahan benda yang kepemilik annya tetap punya wakif, hasilnya dimanfaat kan untuk kebajikan dengan kata lain hanya menseda kahkan hasilnya saja.
2.Maliki,tidak melepas kepemilikan wakif tetapi tercegah pengalihan kepemilikan walau bentuk upah, dan atau menarik nya kembali serta hasilnya wajib diberikan kepada mustahiq/ mauqufun alaih.
3.As-Syafe’I dan Imam Ahmad bin Hanbal, wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan hukum atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah, dengan mensedekahkan hasil /manfaat nya kepada suatu kebajikan (sosial).Fiqh Waqaf Ditjen Bimas Islam 1007
4.Komisi Fatwa MUI 22 Mei 2002 wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terha dap benda tersebut(menjual,memberikan,atau mewariskannya) ,untuk disalurkan hasilnya kepada suatu yang mubah (tidak haram) yang ada.,Ditjen Bimas Islam dan Peny Haji 2004,hal 137
Benda Wakaf
Quote:
Berdasarkan Undang-Undang No.41 Th.2004 ps 16 benda wakaf;
1.Tidak bergerakberupa hak atas tanah, bangun an atau bagian bangunan, tanaman dll yg tidak bergerak.
2.Benda bergerak berupa uang, logam mulia, surat berharga ,kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dll sesuai aturan perundangan
Keputusan Majlis Fatwa MUI tgl. 11 Mei 2002 tentang wakaf uang
Quote:
Pertama
1.Wakaf uang (cash wakaf/wakaf an-nukud adalah wakaf yang dilakukan seseorang,kelompok orang,lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai
2.Termasuk kedalam pengertian uang adalah surat berharga
3.Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
4.Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5.Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya,tidak boleh dijual, dihibahkan,dan atau diwariskan. (pengembangan wakaf Tunai di Indonesia ,Ditjen Bimas Islam dan Peny Haji Th 2002)
Ke dua
1.Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf. (PP 42 Th 2006 Ps 1 ayat 7 )
2.Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Wakaf Uang ( LKS-PWU ) pp 42 th 2006 ps 23
3.Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah. PP No.42 Th 2006 ps 22 (1)
4.Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) 5.Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syari’ah. PP 42 th 2006 ps 48, 1-2
BWI dan LKS-PWU
Quote:
1.Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia UU No 41 Th 2004 ps 1 (7)
2.Keanggotaan Perwakilan BWI di daerah diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia UU No.41 Th 2004 ps 55 (2)
3.BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan RI dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau kabupaten/ kota sesuai dengan kebutuhan UU No.41 Th 2004 ps 48
4.LKS yg ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 atas dasar saran dan pertimbangan dari BW
5.Lembaga Keuang Syari’ah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. PP No.42 Th 2006 ps 25
6.Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW PP 42 Th 2006 ps.45
7.LKS-PWU mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir
Quote:
Pemanfaatan hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf baik dari benda tidak bergerak maupun benda bergerak tidak hanya untuk Rumah Ibadah,Sekolah dan kuburantetapi juga harus menjangkau kepentingan sosial kemasyarakatan, sebagai mana dalam buku Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh,juz 10 hal 7601 oleh Prof DR.Wahbatuz Zahili “Wakaf tidak dihibahkan, tidak dijual dan tidak diwaritskan.Hasilnya untuk fakir miskin, kaum kerabat, pembebasan perbudakan, tamu -tamu, Ibnu Sabil dan boleh juga untuk pengelola dengan cara baik sekadar untuk makan minum”.
Quote:
Wakaf uang/tunai lebih mudah meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan ummat dikarenakan;
1.berbagai lapisan masyarakat dapat melakukan wakaf uang.
2.LKS-PWU selaku penerbit sertifikat uang sekaligus pengelola uang profesional
3.hasil pengelolaan terukur setiap saat
4.mauqufun alaih penerima hasil wakaf terurai jelas berapa untuknya,untuk Nazhir dan untuk LKS-PWU
5.wakif memiliki aset tetapdan dalam waktu tertentu dapat diambil kembali.
6.tumpang tindih penerima hasil wakaf tercontrol (misal : nama sama tapi umur dan alamat berbeda)
Spoiler for :
NEGARA NEGARA YANG CUKUP BERKEMBANG DALAM PENGELOLAAN WAKAF ANTARA LAIN ADALAH:
1. TURKI
2. BANGLADESH
3. MESIR
4. SAUDI ARABIA
Spoiler for PENGELOLAAN WAKAF DI TURKI:
Quote:
PELAYANAN YANG DILAKUKAN DIRJEN:KESEHATAN DAN PENDIDIKAN
DIRJEN BEKERJASAMA DENGAN BERBAGAI PERUSAHAAN SEPERTI AYVALIK AND AYDEM OLIVE OIL CORPORATION; TASDELEN HEALTHY WATER CORPORATION; AUQAF GURABA HOSPITAL; TAKSIM HOTEL (SHERATON);
Quote:
TURKISH IS BANK; AYDIN TEXTILE INDUSTRY; BLACK SEA COPPER INDUNSTRY; CONSTRUCTION AND EXPORT/IMPORT CORPORATION DAN TURKISH AUQAF BANK
Quote:
WAKAF YANG DIKELOLA OLEH DIRJEN: MASJID, ASRAMA MAHASISWA, RUMAH UNTUK USAHA,HOTEL DAN CARAVAN, TOKO, RUMAH/APARTEMEN, DEPAHS AND TABLES, PROPERTI LAINNYA.
Saya baru Tahu Gan, Bahwa Wakaf Bukan terbatas Pada tanah saja gan.
Jadi Menurut Saya, Wakaf uang, Sama Seperti Deposito, Namun Berpahala.
bedanya hasil Uang yang Kita Deposito Di Berikan Kepada Pihak Yang Membutuhkan Sesuai Keinginan Kita Yang Tertulis dalam Sertifikat Wakaf. Dan Setelah jatuh Tempo uang wakaf Bisa Di Perpanjang, Atau Di ambil kembali.
Singkatnya Deposito yang bukan Berbunga Uang gan, Namun Berbunga Pahala.
Kalau Memang Kita Niat nya tidak Mau Di Ambil lagi itu Wakaf uang, isi saja 100 tahun jangkanya
Dan Yang Lebih Bagusnya, Kita Bisa Tahu secara jelas yang Menerima, Tahu Jumlahnya, dan Memang Bukan Sindikat, macam pengemis jalanan gan
Jikalau Hal ini bisa terealisasi 100% tentu saja hal ini berdampak sangat baik bagi rakyat kecil tidak mampu serta UKM mikro.
Kalau Opini saya, untuk tahap awal, Bank berbasis syariah terpilih oleh pemerintah & MUI bisa melakukannya dengan cara berkerjasama dengan sekolah untuk wakaf 3 tahun di SMA/Madrasah Aliyah.
Bagaimana Pendapat Agan Sekalian ?
Wassalamualaikum Wr. Wb
Diubah oleh LordCerberus 21-04-2015 09:10
0
1.5K
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru