Quote:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan memblokir akses jalan masuk Kedutaan Besar Australia. Kedutaan Negeri Kanguru itu diketahui belum membayar tunggakan hutang Rp 37 miliar dari denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan dan Tanah (SP3L).
"Kalau tidak dibayar kami akan larang mereka lewat Jalan Kasablanka. Jalan akan kami tutup menggunaan truk panjang, kalau mereka mau kemana-mana naik helikopter saja," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Ia mengungkapkan, Australia belum membayar tunggakan SP3L sejak Oktober 2011 hingga 2014. Mereka belum berniat membayar tunggakan itu kepada Pemprov DKI. “Prinsipnya, mereka belum mau membayar, minta keringanan. Kementerian Luar Negeri sudah mendesak Dubes Australia segera membayar denda agar dapat IMB," ujarnya.
Heru menegaskan, pihaknya akan melakukan penagihan. Jika Australia meminta keringanan, semua dialihkan ke pemerintah pusat. "Kalau ada kesepakatan dengan pemerintah pusat, baru kita selesaikan. Mereka minta keringanan sejak 2011,” katanya.
Kedutaan Besar Indonesia dikenakan levy (hutang pajak atas fasilitas yang digunakan) ke Australia sebesar USD 251 ribu atau Rp2,5 miliar. Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan barter.
"Kalau Kedutaan Indonesia di Canberra belum bayar, kurangin saja Rp 37 miliar kurang Rp2,5 miliar, sisanya masih banyak yang harus mereka bayar,” katanya.
SUMBER
MANTAB .... SKALIAN DISITA AJA GEDUNG KEDUBES AUSTRALIA ....
KALO AUSTRALIA MASIH MACAM-MACAM ... KIRIMKAN SATPOL PP GANYANG KEDUBES AUSTRALIA


