no.more.dramaAvatar border
TS
no.more.drama
PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Bali Nine
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Indonesia menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas keputusan penolakan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4).

Keputusan majelis hakim yang diketuai Ujang Abdullah itu memupus harapan kedua warga negara Australia itu untuk membatalkan hukuman mati terhadap mereka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 atas nama Andrew Chan tidak bisa diadili oleh PTUN sehingga pengajuan gugatan tidak bisa diterima PTUN. Majelis hakim mengungkapkan alasan yang sama terhadap gugatan Myuran Sukumaran yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Kuasa hukum kedua terpidana Leonardo Aritonang menyatakan menerima hasil sidang putusan PTUN namun akan berupaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

sumber

yang selalu bertanya2 kapan dieksekusi, monggo nunggu dulu keputusan MK.



0
569
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan