Quote:
BNPT & MENKOINFO Ternyata sedang gemar memberi terror pada situs yang di anggap radikal,tidak hanya situs
BNPT & MENKOINFO juga memberi peringatan pada pemilik usaha hosting di seluruh indonesia agar tidak menerima pelanggan yang akan membuat situs agama dan forum apalagai situs tersebut bebas berpendapat,seperti kaskus,,Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, menjelaskan, pihaknya akan memantau perkembangan situs yang di anggap paham radikal termasuk situs forum seperti kaskus karena kaskus menganut paham freedom speechyang dianggap memberikan pengunjung membuat post atau thread yang paham radikal,,,tidak itu saja BNPT & MENKOINFO juga mengawasi kegiatan keagamaan yang ada di semua agama di indonesia (kristen,budha,hindu tionghoa,islam) BNPT & MENKOINFO juga memberi peringatan pada PGI (Persatuan Gereja indonesia) dan agama lain,,BNPT & MENKOINFO juga memantau berita versi cetak seperti majalah koran,tabloid ,apabila ada media cetak yang di anggap menjadi corong paham radikal BNPT & MENKOINFO akan membredel media cetak tersebut,,,(sadis) Kepala Humas dan Pusat Informasi BNPT, menjelaskan "tidak ada yang lolos dari pantauan kami "
Quote:
Adapun kriteria situs yang menyebarkan radikalisme menurut BNPT adalah:
1. Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama.
2. Takfiri (Mengkafirkan orang lain).
3. Mendukung, menyebarkan dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
4. Memaknai jihad secara terbatas.
"
tidak ada yang lolos dari pantauan kami"
nah begitulah ketakutan luar biasa yang di tunjukan pemerintahan kita ketakutan semu,ketakutan yang tidak beralasan ,
kalau begini sama aja pemerintah melalui BNPT dan MENKOINFO di lecehkan oleh masyarakat karena menunjukan bahwa amat sangat takutlah pemerintah pada paham radikal,,
buat agan semua jangan buat thread yang isinya paham radikal nanti kaskus bisa di tutup oleh BNPT & MENKOINFO
dari berbagai sumber