- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
nawarcitra
TS
newivnkaskus
nawarcitra
Quote:
Original Posted By
Minggu, 22 Maret 2015 | 05:08 WIB
Hore...Gaji Pegawai Pajak Naik Dua Kali Lipat
TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja pegawai pajak. Kenaikan gaji pegawai pajak tersebut dinilai signifikan dibanding gaji sebelumnya.
"Rata-rata kenaikannya dua kali lipat," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Sabtu, 21 Maret 2015.
Kenaikan gaji untuk petugas pajak itu termaktub dalam PP Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Di situ di antaranya disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja dari Rp 84 juta-Rp 117 juta, pejabat eselon II mendapat tunjangan Rp 56 juta-Rp 82 juta, eselon III mendapat tunjangan Rp 37 juta-46 juta.
Meski kenaikan terjadi pada semua level, Yustinus mengatakan jika dirinci, level kenaikan tersebut belum adil. Ini terjadi pada beberapa posisi yang tugasnya berat namun kenaikan belum optimal.
Dia mencontohkan sebelum dinaikan, gaji kepala seksi grade 15 sebesar Rp 11 juta dan pelaksana grade 9 bergaji Rp 7,5 juta. Setelah kenaikan, gaji kepala seksi grade 15 melonjak menjadi Rp 25 juta dan gaji pelaksana grade 9 adalah Rp 9,7 juta.
Yustinus mengatakan peningkatan remunerasi ini harus menjadi pemacu pegawai pajak untuk bekerja lebih keras. "Tuntutan publik juga akan makin besar, maka remunerasi ini harus dibarengi kinerja yang baik. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja keras," kata Yustinus.
Penerimaan pajak untuk 2015 ditargetkan Rp 1.387 triliun. Angka ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun lalu. Meski target pajak ini dinilai lumayan berat dicapat, Yustinus mengatakan setidaknya peningkatan remunerasi ini bisa meningkatkan target penerimaan pajak dibanding tahun lalu. Setidaknya, bisa meningkat di kisaran 93-94 persen.
Minggu, 22 Maret 2015 | 05:08 WIB
Hore...Gaji Pegawai Pajak Naik Dua Kali Lipat
TEMPO.CO , Jakarta:Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja pegawai pajak. Kenaikan gaji pegawai pajak tersebut dinilai signifikan dibanding gaji sebelumnya.
"Rata-rata kenaikannya dua kali lipat," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, Sabtu, 21 Maret 2015.
Kenaikan gaji untuk petugas pajak itu termaktub dalam PP Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Di situ di antaranya disebutkan pejabat eselon I mendapat tunjangan kinerja dari Rp 84 juta-Rp 117 juta, pejabat eselon II mendapat tunjangan Rp 56 juta-Rp 82 juta, eselon III mendapat tunjangan Rp 37 juta-46 juta.
Meski kenaikan terjadi pada semua level, Yustinus mengatakan jika dirinci, level kenaikan tersebut belum adil. Ini terjadi pada beberapa posisi yang tugasnya berat namun kenaikan belum optimal.
Dia mencontohkan sebelum dinaikan, gaji kepala seksi grade 15 sebesar Rp 11 juta dan pelaksana grade 9 bergaji Rp 7,5 juta. Setelah kenaikan, gaji kepala seksi grade 15 melonjak menjadi Rp 25 juta dan gaji pelaksana grade 9 adalah Rp 9,7 juta.
Yustinus mengatakan peningkatan remunerasi ini harus menjadi pemacu pegawai pajak untuk bekerja lebih keras. "Tuntutan publik juga akan makin besar, maka remunerasi ini harus dibarengi kinerja yang baik. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja keras," kata Yustinus.
Penerimaan pajak untuk 2015 ditargetkan Rp 1.387 triliun. Angka ini meningkat sekitar 35 persen dibanding tahun lalu. Meski target pajak ini dinilai lumayan berat dicapat, Yustinus mengatakan setidaknya peningkatan remunerasi ini bisa meningkatkan target penerimaan pajak dibanding tahun lalu. Setidaknya, bisa meningkat di kisaran 93-94 persen.
Quote:
Original Posted By
Jokowi Terbitkan Perpres, Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Kinerja Rp 117 Juta
Sabtu, 21 Maret 2015 | 22:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat "hadiah" dari Presiden Joko Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak akan naik berkali-kali lipat hingga mencapai angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi tertinggi.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan bahwa kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015.
"Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam.
Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan lantaran Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun.
Tunjangan untuk eselon I yang melebihi Rp 100 juta itu belum ditambah dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) jika memang nantinya tidak dihapus di perpres tersebut. Ada peningkatan sangat signifikan perpres yang diterbitkan Jokowi ini dengan Perpres nomor 156 Tahun 2014.
Adapun, tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp 21.567.900.
Secara rinci, berikut daftarnya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
Jokowi Terbitkan Perpres, Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Kinerja Rp 117 Juta
Sabtu, 21 Maret 2015 | 22:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendapat "hadiah" dari Presiden Joko Widodo. Mulai April, tunjangan kinerja pegawai Ditjen Pajak akan naik berkali-kali lipat hingga mencapai angka Rp 117 juta per bulan untuk posisi tertinggi.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membenarkan bahwa kenaikan itu telah disetujui oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015. Peraturan tersebut diteken pada 19 Maret 2015 dan dilaksanakan mulai bulan April 2015.
"Itu latarnya, sudah dibahas sejak Februari," ujar Andi saat dihubungi Sabtu (21/3/2015) malam.
Dia juga mengungkapkan Perpres dikeluarkan lantaran Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui adanya kenaikan remunerasi bagi Ditjen Pajak. Di dalam APBN-P 2015, remunerasi untuk pegawai Ditjen Pajak dialokasikan sebesar Rp 4,1 triliun.
Tunjangan untuk eselon I yang melebihi Rp 100 juta itu belum ditambah dengan Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) jika memang nantinya tidak dihapus di perpres tersebut. Ada peningkatan sangat signifikan perpres yang diterbitkan Jokowi ini dengan Perpres nomor 156 Tahun 2014.
Adapun, tunjangan kinerja ini akan diberikan setiap bulannya dan di luar gaji pokok serta tunjangan jabatan. Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, besaran tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000, sedangkan paling rendah adalah untuk Penilai PBB Muda sebesar Rp 21.567.900.
Secara rinci, berikut daftarnya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 81.940.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.
Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.
Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.
Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.
Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.
Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.
Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.
Quote:
Quote:
Original Posted By
Tunjangan PNS Pajak Kalahkan Gaji Menteri Keuangan
Jumat, 20/03/2015 19:25 WIB
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Tunjangan PNS Pajak Kalahkan Gaji Menteri Keuangan
Jumat, 20/03/2015 19:25 WIB
Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Spoiler for bahaya laten:
paradigma komunisme:
-jika ingin negara (pemerintah) kuat, maka rakyat harus lemah
-negara kuat, rakyat lemah
-rakyat kuat, negara lemah
-melemahkan rakyat dari perutnya (dan kebutuhan dasar lainnya)
-rakyat lapar tidak berpolitik (karena sibuk ribut urusan perut)
siaga bahaya neo-pki neo-komunis
bukan isis
#aparatur sipil/militer daerah yang tugas di pelosok harap bersabar
#tunjangan nawarcitra: rp 1trilyun/parpol
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 13 suara
nawarcitra
cabut subsidi bbm
23%TDL & gas naik
46%tambah hutang LN
23%hapus dana pensiun*
8%Diubah oleh newivnkaskus 22-03-2015 06:52
0
2.2K
Kutip
10
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan