Saat Hukum Tajam ke Bawah tapi Tumpul Ke Atas
Kronologisnya gan:
Quote:
Terpidana mati kasus pembunuhan berencana Yusman Telaumbanua alias Ucok (23) kini tinggal menunggu waktu eksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Yusman, yang waktu vonis dijatuhkan bermurmur 16 tahun, terbukti bersalah bersama saudara iparnya Rusula Hia, divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2013 lalu.
Lalu bagaimana sebenarnya kronologi kejadian sampai Yusman divonis mati?
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS), yang mencurigai adanya keganjilan dalam vonis mati buat Yusman mengajukan agar KY melakukan investigasi terhadap para hakim pemberi vonis.
Adapun soal kronologis perkara, aktivis Kontras Putri Kanis menyampaikan versinya. Berikut kronologi versi KontraS:
Kasus ini bermula pada April 2012 dimana tiga korban pembunuhan, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan rugun Br. Halolo ingin membeli tokek dengan nilai tinggi.
Jimmi Trio Girsang, yang merupakan majikan Yusman sempat bertanya dimana bisa membeli tokek.
Waktu itu Yusman mengatakan bahwa kakak iparnya, Rusula Hia, memiliki tokek yang akan dijual.
Singkat cerita, ketiga korban yang berasal dari Kario ini hendak membeli tokek dan pergi menuju Nias.
Di tengah jalan, Rusula meminta tukang ojek yang merupakan tetangganya untuk menjemput ketiga orang tesebut dari alun-alun kota Nias menuju ke rumah Rusula jam 10 malam.
Karena ketiganya tak datang, kemudian Rusula dan Yusman coba menyusul dan ternyata salah satu tukang ojek tersebut sudah membawa parang dan sudah besiap untuk menghabisi ketiga korban.
Pada saat itu si Rusulah dan Yusman ketakutan karena melihat majikannya dan kedua temannya itu akan dihabisi.
Salah satu pelaku itu meminta keduanya untuk segera pergi dari lokasi kejadian agar tidak terlibat.
Tetapi karena mereka penasaran, mereka berdua mengikuti si pelaku membawa pergi tiga orang tersebut ke sebuah perkebunan.
Di lokasi kebun itulah mereka menyaksikan keempat pelaku, tetangga Rusula, menganiaya dan memotong kepala korban serta menyiramkan bensin kemudian membakar.
Keduanya juga melihat para pelaku megubur para kroban.
Karena ketakutan, apalagi salah satu adalah majikannya, Yusman kabur sehingga dianggap oleh kepolisian bahwa dia salah satu orang yang terlibat dalam pembunuhan tesebut.
Mereka berdua dibekuk pada September 2012 dan polisi malah tidak berhasil menemukan keempat pelaku sesungguhnya, sampai Yusman dan Rusula divionis mati.
(sumber:
www.suara.com)
Hakim Dilaporkan karena Vonis Mati Anak di Bawah Umur
JAKARTA - Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik, KontraS, Putri Kanisia, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Silvia, terkait pemberian vonis hukuman mati terhadap anak di bawah umur bernama Yusman Telaumbanua atas kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho.
"Pelaporan atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan hakim atas vonis hukuman mati kepada terdakwa yang masih di bawah umur," kata Putri, usai mendaftarkan aduannya ke Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (19/3/2015)
Putri mengatakan, saat terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013, korban sempat ditanya oleh hakim berapa umur terdakwa. Kemudian terdakwa menjawab usianya pada saat itu 16 tahun.
Setelah itu, hakim memanggil penyidik yang melakukan pemeriksaan untuk menanyai usia terdakwa sebenarnya. Penyidik memperkirakan Yusman Telaumbanua kelahiran tahun 1993. Sehingga peradilan yang digunakan adalah seperti pada umumnya, tidak menggunakan sistem peradilan anak.
Namun KontraS membantah hal itu dengan membawa bukti surat Bapthis dari Gereja Betlehem Indonesia atas nama Yusman Talaumbanua di lembaran surat itu tertera bahwa terdakwa kelahiran tanggal 30 Desember 1996.
"Tetapi hakim tetap menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Ini yang kami anggap hakim telah sewenang-wenang menjatuhkan hukuman," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Aduan Masyarakat Komisi Yudisial,Indra Syamsul, mengatakan, KY sedang melakukan investigasi sehari sebelum KontraS melaporkan aduannya "Kasus ini sedang dalam investigasi kami," singkatnya.
(sumber:
http://news.okezone.com/)
Update-nya tunggu ya gann...