deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Soal Izin Reklamasi untuk Agung Podomoro, Ahok Ngeles Terus
Jakarta, HanTer - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemberian izin reklamasi pulau di Jakarta dipastikan tidak akan merugikan Pemprov DKI. Pasalnya dalam kebijakan itu, Pemprov hanya memberikan izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan-perusahaan swasta. Sehingga tanah atau lahan yang direklamasi itu tetap menjadi aset pemerintah daerah.

"Semua reklamasi sudah kita kunci sertifikat punya DKI. Semua barang yang direklamasi di laut, ini 100 persen diatas sertifikat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) DKI, baru diatasnya bangun segala macem. Jadi aman enggak kita?," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (16/3/2015).

Meski begitu, Ahok tak menyinggung soal adanya protes dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal keputusan Pemprov DKI yang telah memberikan izin kepada sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan reklamasi pulau.

Sebelumnya, Ahok telah menepati janjinya dengan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City. Izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau G (Pluit City) tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City).

Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Atas keputusan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermasalahkan penerbitan izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meskipun Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menjelaskan bahwa izin yang diterbitkannya hanya merupakan perpanjangan dari izin Gubernur terdahulu yaitu Fauzi Bowo, namun KKP tetap menyebutnya cacat secara hukum.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad menjelaskan legitimasi izin bernomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sangat lemah.

Menurut Sudirman, izin tersebut dikeluarkan Basuki alias Ahok pada 23 Desember 2014. Sementara pada tahun 2012, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.

Batalkan Izin

Disisi lain terkait pemberian izin reklamasi, tentunya menjadi kontroversi tersendiri. Adapun Gubernur Ahok didesak untuk membatalkan pemberian izin reklamasi Pulau G atau Pluit City kepada PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk. Pasalnya pemberian izin yang ditetapkan 23 Desember 2014 lalu dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengungkapkan, Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra harus dibatalkan. Karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan reklamasi tidak digunakan secara benar.

Syaiful memaparkan, sejumlah regulasi atau peraturan yang tidak digunakan sebagai acuan dalam mengeluarkan Kepgub Nomor 2238 Tahun 2014 yakni, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 15 Januari 2014, Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 6 Desember 2012, dan Permen KP Nomor 28/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Atas Permen-KP Nomor 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diundangkan 19 Agustus 2014.

Di sisi lain, lanjut Syaiful, regulasi lain terkait reklamasi yaitu Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura sedang dalam tahap revisi dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta baru akan dibahas tahun ini.

Terkait izin reklamasi, dalam beberapa kesempatan lalu, Ahok mengatakan, ia hanya meneruskan izin yang telah dikeluarkan Gubernur Fauzi Bowo. Namun, waktu itu Fauzi hanya mengeluarkan izin prinsip bukan reklamasi. Sehingga Ahok tak bisa melempar tanggung jawab ke gubernur sebelumnya.

"Ini ucapan ngeles dan upaya lari dari tanggung jawab jabatannya. Ingat, kesalahan dalam mengeluarkan perizinan atau dimaknai sebagai penyalahgunaan wewenang sama berbahaya dengan korupsi APBD," pungkas Syaiful saat dihubungi, Senin (15/3/2015).

sumber

kan yg ngasih ijin foke
0
5.9K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan