unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Jokowi Otoriter Gunakan Grasi Hukuman Mati?
SENIN, 02 MARET 2015



TEMPO.CO, Jakarta: Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi para terpidana mati yang terjerat kasus narkoba. Sikap Jokowi ini dinilai otoriter karena tidak mempertimbangkan kondisi tiap individu. "Presiden terkesan tidak mau ambil pusing terhadap perkara yang menyangkut hidup mati seseorang," kata sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet, Minggu, 1 Maret 2015.

Menurut Robertus, Jokowi tidak mengoptimalkan otoritas grasi yang menjadi kewenangan tunggalnya. Padahal, grasi adalah upaya terakhir terdakwa mencari keadilan. "Presiden telah mengerdilkan fungsi grasi itu sendiri," lanjut dia.

Robertus menuding, selama kepemimpinannya, Jokowi terkesan menerima begitu saja putusan mati yang dijatuhkan Mahkamah Agung tanpa berniat memeriksa kembali perubahan yang mungkin terjadi pada terdakwa selama masa hukumannya. Ujung-ujungnya, eksekusi mati yang dilakukan pun bermasalah dalam sudut pandang keadilan.

Memang benar, sambung Robertus, banyak suara yang menolak pengampunan bagi terpidana narkoba karena nyatanya mereka masih beroperasi dari balik tembok penjara. Akan tetapi, Robertus meminta contoh kasus itu tidak disamaratakan pada semua terpidana. "Harus case by case, dilihat kejahatan, orang, dan tempatnya," ucap Robertus. "Jangan karena satu kasus, yang lain kena imbas."

Jokowi telah menolak grasi sejumlah terpidana mati yang terjerat kasus narkoba. Awal Januari lalu, enam terpidana telah dieksekusi di Lapas Nusa Kambangan dan Boyolali.
Kejaksaan Agung kini kembali merencanakan eksekusi mati tahap kedua. Kejagung berencana mengeksekusi sebelas terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyatakan pemerintah malas karena menerapkan kebijakan sapu bersih saat menolak grasi. Berdasarkan penelitian Kontras dalam tiga pekan terakhir atas terpidana mati, ada kasus-kasus yang layak mendapat perhatian pemerintah.

Haris mencontohkan kasus terpidana mati asal Filipina Mary Jane yang ditangkap karena membawa narkoba ke Indonesia. Mary Jane, kata Haris, hanya seorang pembantu rumah tangga yang kebetulan bekerja pada seorang bandar narkoba.

Suatu hari, dia diberi paspor dan dan paket untuk diantar ke Indonesia. Mary pun tertangkap dan langsung dijatuhi hukuman mati. "Dia tidak bisa berbahasa Inggris dan berpendidikan rendah," kata Haris. "Secara sosial dia sudah terbunuh bahkan sebelum dijatuhi hukuman mati."

Haris mengimbau Jokowi agar tidak bersikal fatalistik dalam menjatuhkan hukuman mati. "Kita hanya akan menjadi bangsa yang terbelakang," ucap dia.

Peneliti senior dari Asia Institute David McRae mendorong agar permintaan grasi dipertimbangkan secara individu. "Prihatin ketika muncul laporan bahwa grasi terpidana mati diputuskan tanpa akses pada berkas permintaan grasi mereka," ujar McRae.

Padahal, kata McRae, warga negara Indonesia yang dihukum mati di luar negeri banyak yang telah menerima pengampunan. Dia mengutip data dari mantan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang menyebutkan bahwa hingga 2012, sebanyak 42 persen WNI yang terjerat kasus narkoba di negara lain telah dibebaskan dari hukuman mati.

McRae meminta cerita keberhasilan rehabilitasi terpidana narkoba dipertimbangkan oleh pemerintah. Misalnya, rehabilitasi dua terpidana mati Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. "Terlihat dari pemberian gelar Sarjana Kesenian oleh Universitas Curtin," kata dia.


MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...i-Hukuman-Mati

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
2.1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan