shot186
TS
shot186
Polisi Kembali Izinkan Pendukung Budi Gunawan Masuk ke Halaman PN Jaksel
Polisi yang bertugas menjaga persidangan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali membiarkan massa pendukung calon kepala Polri tersebut masuk hingga halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pendukung Praperadilan (Ampera) itu tiba pengadilan pukul 08.00 WIB.

Awalnya, mereka tidak diperbolehkan masuk dan menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, mereka meneriakkan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Aksi tersebut menutup satu ruas jalan Ampera Raya, sehingga tinggal menyisakan satu ruas jalan. Kemacetan pun tak terhindarkan.

Sekitar pukul 10.15 WIB saat sidang dimulai, polisi mengizinkan mereka memasuki halaman pengadilan dengan alasan agar tak mengganggu arus lalu lintas. Sebelum masuk, polisi meminta pengunjuk rasa tertib.

Dalam dua sidang sebelumnya pada Senin (9/2/2015) dan Senin (2/2/2015), massa pendukung Budi juga dibiarkan masuk ke halaman pengadilan.

Kemarin, komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori yang hadir di PN Jaksel sudah mengimbau agar kepolisian melarang demonstran masuk ke lingkungan pengadilan karena dapat mengganggu jalannya sidang. (baca: KY Minta Demonstran Dilarang Dekati Ruang Sidang Praperadilan Budi Gunawan)

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.

Adapun, pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).

Tim pengacara Budi Gunawan menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon Kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai Kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut tim pengacara, tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan Kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan tersangka Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidak tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tak bisa dilakukan penyelidikan atau penyidik. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap tindakan melanggar hukum. Pasal 5a UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Penulis: Ihsanuddin
Editor: Sandro Gatra
0
917
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan