danyhw
TS
danyhw
BPJS Hanya Mampu Kucurkan Rp 250 Juta Untuk Bayi Ryuji


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan pihaknya hanya menaati regulasi saat membuat keputusan untuk mengeluarkan kucuran dana sebesar Rp 250 juta untuk bayi Ryuji Marhaenis Kaizan.

Ryuji merupakan bayi berusia lima bulan yang mengidap penyakit atresia bilier. Penyakit ini menyebabkan penyumbatan saluran pembawa cairan empedu dari hati ke kandung empedu. Karenanya, Ryuji harus menjalani transplantasi hati yang memakan biaya hingga Rp 1,2 miliar. Dan itupun harus dilakukan di Singapura atau Jepang karena Indonesia belum punya teknologi yang memadai.

"Kami sudah jalani semua prosedur dan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan kepada BPJS Kesehatan, namun mereka hanya mau menanggung Rp 250 juta dengan alasan menaati regulasi yang ada," kata Ferry saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2). Karena alasan itu, Ferry mengaku kecewa dengan BPJS Kesehatan yang dianggapnya selama ini selalu mengklaim akan membiayai tanpa batas.
Menanggapi hal itu, Kepala Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan pihaknya sudah mengikuti regulasi yang ada. "BPJS Kesehatan menjamin semua biaya kesehatan sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau kami mengeluarkan dana yang tidak sesuai regulasi, maka kami akan disalahkan saat audit keuangan dilakukan," kata Ikhsan kepada CNN Indonesia, Jumat (6/2).

Ikhsan pun mengatakan telah melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah ini dengan pihak bayi Ryuji yang diwakilkan oleh ayahnya, Ferry Yunizar. "Saat ini, bayi Ryuji masih berobat jalan di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo dan itu semua biayanya kami tanggung. Keluarga Ryuji sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk itu," tuturnya.

Ikhsan menjelaskan semua tarif pembiayaan telah ditetapkan dalam
Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) sehingga tidak boleh dilanggar. INA-CBGs merupakan sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah, di mana sistem pembayaran yang dilakukan merupakan sistem "paket" sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.

Untuk kasus bayi Ryuji yang mengidap penyakit langka, Ikhsan mengatakan masalah penyesuaian tarif nantinya harus dilakukan sesuai prosedur, yaitu melalui National Casemix Center (NCC).

"NCC itu dulu merupakan suatu unit pengembangan INA-CBGs yang sekarang menjadi tim tarif rumah sakit di bawah koordinasi Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK)," kata Kepala Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Donald Pardede kepada CNN Indonesia, Jumat (6/2).

Donald menjelaskan NCC berfungsi sebagai pengembang INA-CBGs, termasuk usulan penetapan besaran tarif INA-CBGs oleh Menteri Kesehatan. "Penyesuaian tarif nantinya dilakukan menyesuaikan dengan besaran pendapatan iuran," kata Donald.

Ia menambahkan, "Kemenkes hanya membayarkan iuran PBI untuk 86,4 juta orang, dengan dana Rp 19.225 per orang, selama 12 bulan. Selanjutnya, proses bayar-membayar biaya pelayanan ke RS dan Pusat Kesehatan Masyarakat dilakukan oleh BPJS Kesehatan."
0
1.3K
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan