ucupismeAvatar border
TS
ucupisme
Bima Arya Tawarkan Lokasi Baru GKI Yasmin. Gimana Menurut Agan? (No Sara)
Assalamualaikum dan salam sejahtera bagi kita semua.. mohon maaf gan sebelumnya. Ane cuma mau share informasi aja, kalaupun salah tempat ane mohon maaf...

Ane Muslim, Tapi Jujur Ane termasuk orang yang sedih sekaligus prihatin melihat polemik GKI Yasmin yang tak kunjung usai. Terlebih keberadaanya yang ada di Kota Bogor dan itu tempat tinggal sekaligus tempat kelahiran ane.emoticon-Berduka (S) emoticon-Berduka (S)


Bukan Maksud Sara.. sekali lagi tidak ada unsur SARA disini, cuma ingin memperkaya informasi kaskuser sekalian.

Langsung Aja gan..


Cekidooot..

BOGOR – Tim Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (RI) temui Walikota Bogor Bima Arya di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Bogor, belum lama ini. Kedatangan mereka untuk menanyakan seputar masalah GKI Yasmin. Dalam pertemuan tersebut, Bima Arya pun menyampaikan solusi atas kisruh yang berkepanjangan ini, yakni dengan menawarkan GKI Yasmin direlokasi ke jalan Dr Semeru Nomor 33, Kelurahan Kebonkelapa, Kecamatan Bogor Tengah.
Tak hanya itu, Bima juga menyarankan agar GKI mengurus kembali dari awal dengan mengikuti segala aturan. Tim Seskab yang didampingi walikota mengecek lokasi yang disiapkan untuk relokasi GKI Yasmin ke Jalan Dr Semeru serta melihat lokasi asal GKI Yasmin di Jalan Kh Abdullah Bin Nuh. “Kita tawarkan ada dialog, negosiasi dan win-win solution,” kata Bima Arya saat ditemui wartawan.
Bima Arya pun akhirnya mengulas kembali tentang proses perjalanan GKI Yasmin. Adanya kebutuhan sarana ibadah baru bagi jemaat GKI Pengadilan, membuat mereka mengajukan pembuatan IMB proses awal pada 2002. Setelah itu, pemkot menerbitkan IMB Gereja Yasmin no 645.8-372/2006 pada 19 Juli 2006.
Kemudian terjadi penolakan warga sekitar pembangunan Gereja Yasmin karena pemalsuan tanda tangan dan penipuan dalam pembangunan tersebut. Pada 24 Februari 2008, pemkot membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan landasan hukum tentang Perda Bangunan Gedung.
2010 GKI Yasmin mengajukan gugatan PTUN dengan putusan peninjau kembali Makamah Agung no 127 /PK/TUN/2009. Pada 9 Desember 2010, putusan MA menyatakan bahwa pembekuan tidak sah. Karena tidak proses pemanggilan, maka MA memerintahkan membuka kembali.
Pemkot Bogor mengundang GKI Pengadilan untuk penyam­paikan rencana pencabutan pembekuan untuk mematuhi putusan MA tanggal 8 Maret 2011. Pemkot melakukan pencabutan pembekuan pada 11 Maret 2011, pada saat bersamaan pemkot mencabut IMB GKI Yasmin dengan pengacu pada keputusan pengadilan 20 Januari 2011 tentang pemalsuan izin warga.
Sedangkan GKI Yasmin meminta fatwa Kepada Mahkamah Agung. MA mengeluarkan fatwa yang meminta pemkot melaksanakan putusan MA serta pemkot sudah melaksanakan keputusan MA. Dengan demikian, GKI Pengadilan membubarkan GKI Yasmin. Akhir Mahkamah Agung membuka ruang bagi GKI Yasmin untuk melakukan gugatan, namun tidak dilakukan GKI Yasmin. (*/ram/wan)


Spoiler for SUMUR:


www.metropolitan.id

Berikut beberapa foto tentang GKI Yasmin Gan..

Spoiler for 1:


Spoiler for 2:


Spoiler for 3:


Spoiler for 4:


Spoiler for 5. GKI Yasmin Kini:


Spoiler for 6:


Spoiler for 7:


Spoiler for 8:


Ane Cuma mau minta pendapat agan dan aganwati sekalian... cuma itu saja.. terimakasih...

Boleh Lempar yang ijo - ijo gan..emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) yang penting Ikhlas... emoticon-Malu (S)

Sekali Lagi emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please emoticon-No Sara Please
0
2.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan