Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Semua Sama Di Depan Hukum] Minta Impunitas, KPK Dinilai Ingin di Atas Hukum Positif
Minta Impunitas, KPK Dinilai Ingin di Atas Hukum Positif

Jakarta - Wacana pemberian hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, dinilai menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidaklah sensitif terhadap konflik Polri versus KPK.

"Wacana tersebut justru memperburuk situasi dan menampakkan keinginan kuat dari KPK untuk berada di atas hukum positif," kata Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo, di Jakarta, Selasa (27/1).

Karel mengingatkan jangan sampai kemudian KPK adalah hukum itu sendiri.

Menurut Karel, sewajibnya wacana itu harus ditarik. Karena kalau tidak, berarti KPK gagal memahami perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar jangan ada kriminalisasi dan jangan ada pihak yang berada di atas hukum.

"KPK jangan cengeng dong. Kalau ada pimpinannya terbelit kasus hukum, ya harus dihadapi sampai tuntas," ungkapnya.

Kalau saja kasus itu merupakan bentuk kriminalisasi, lanjut Karel, KPK justru harus membuktikan dengan argumen hukum pula.

"Tak boleh mereka merengek untuk mendapatkan keistimewaan status hukum lebih dari warga negara lainnya. Jadi jangan ada imunitas di antara kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK berencana meminta impunitas kepada Presiden.

"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu.

"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," tambah Pandu.

http://www.beritasatu.com/hukum/2439...m-positif.html

Ndak perlu (kekebalan kekebalan segala). Penegak hukum ya harus berani (bertindak).., (penegak hukum) itu dilindungi (undang undang), jadi ndak perlu takut (dalam menjalankan tugas) sejauh berada di atas rel (hukum). Justru kalo takut, malah membuat tanda tanya (jangan jangan memang ndak berpedoman pada peraturan).., ndak baik (seperti itu).
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan