vkurp123
TS
vkurp123
[BERITA MIGAS]Tim Antimafia Hapuskan Cost Recovery Sumber Duit Mafia Migas



Jakarta, CNN Indonesia -- Selain mengkaji perubahan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sekaligus memangkas kewenangan lembaga tersebut, Tim Reformasi Tata kelola Migas juga mengendus modus mafia migas yang dari mengambil keuntungan dari dana cost recovery.

Cost recovery merupakan salah satu variabel pembayaran atas investasi yang dikucurkan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) pada saat kegiatan eksplorasi dan produksinya di suatu lapangan migas. Dimana variabel tersebut dicantumkan dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) lifting minyak dengan pemerintah.

Fahmi Radhi, Anggota Tim Reformasi yang juga dikenal sebagai Tim Antimafia Migas menjelaskan jika kajian perubahan status dan pembatasan wewenang SKK Migas baru akan dilakukan mulai pekan depan, namun dia memastikan kajian mengenai penghapusan cost recovery sudah mendekati final.

“Tim akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menghapus keberadaan cost recovery dalam waktu dekat. Kami menilai cost recovery selama ini telah menjadi celah mafia sektor hulu migas,” tegas Fahmi di Jakarta, Selasa (13/1).

Dia mengatakan usai memberikan rekomendasi penghapusan cost recovery dengan sejumlah pertimbangan, tim akan menyerahkan sepenuhnya skema bagi keuntungan antara negara dengan perusahaan migas yang melakukan eksplorasi dan produksi di wilayah Indonesia kepada pemerintah.

“Masalah nanti akan digunakan skema royalty and tax atau PSC tanpa cost recovery, kami kembalikan ke Pemerintah," tegasnya.

Fahmi menambahkan hasil rekomendasi tersebut bisa digunakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai bahan pertimbangan atas usulan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Merugikan Negara

Sebelumnya Djoko Siswanto, Anggota Tim Antimafia Migas yang lain memaparkan pembayaran dana pengganti eksplorasi dan produksi kepada perusahaan migas yaitu cost recovery berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

"Kami sedang kaji agar skema PSC diubah ke sistem royalti dan pajak. Nanti akan ada rekomendasi," ungkap Djoko akhir tahun lalu.

Djoko menjelaskan dengan penggunaan skema royalti dan pajak, setiap produksi migas yang dihasilkan oleh perusahaan migas akan dibagi langsung ke negara dengan porsi yang disepakati sebelumnya. Dengan begitu, negara cukup mengawasi volume produksi migas dan tak perlu mengontrol biaya operasinya.

Selain itu dengan menggunakan mekanisme royalti dan pajak, KKKS tak perlu membuat rencana program pengembangan dan keuangan tahunan (Work Program & Budgeting/WP&B). "Nantinya biaya operasi akan sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor dan tidak ada mekanisme dikembalikan lagi atau cost recovery," tuturnya.

Meski begitu, penghapusan cost recovery harus menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Harus diubah dulu Undang-Undangnya. Sekarang tinggal kemauan Pemerintah karena DPR sudah menyiapkan klausulnya sejak lima tahun lalu," ujar Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika.
(gen)

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...t-mafia-migas/

gimana kabar tim reformasi kayaknya adem2 aja emoticon-Ngakak
Diubah oleh vkurp123 18-01-2015 11:32
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.7K
24
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan