loakonAvatar border
TS
loakon
Wali Kota Medan Bekukan Izin Usaha Night Club Lee Garden
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tempat hiburan malam Lee Garden (LG) yang berada di Jl Nibung Baru II, Medan Petisah belakangan ini terus disoroti sejumlah pihak khususnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Belum lama ini, BNNP menyatakan bahwa LG merupakan 'sarang' narkoba.
Menyikapi persoalan tersebut, Wali Kota Medan, Drs Dzulmi Eldin mengaku akan menindak tempat hiburan malam milik warga keturunan bernama Lee Sam tersebut. Saat diwawancarai Tribun, Eldin mengaku tengah menunggu proses hukum yang berjalan.
"Izinnya sudah dibekukan. Kita menunggu proses hukum yang berjalan. Setelah itu kita akan kordinasi dengan Polres," ujar Eldin, Selasa (13/1/2015) siang.
Lantas, kapan tempat hiburan itu akan ditutup secara permanen? Eldin tidak memberikan jawabannya secara detail. Ia kembali mengaku tengah berkordinasi dengan Polresta Medan terkait perizinannya.
"Nanti akan ada proses dari Polres juga. Apa yang akan kita lakukan, masih kita bahas," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro ketika diwawancarai Tribun mengaku bahwa urusan izin usaha merupakan wewenang Pemko Medan. "Izin itukan dari Pemko. Kita hanya melakukan pengawasan," kata Nico.
Dalam urusan izin, diketahui pula bagian Satuan Intel Polresta Medan juga berperan untuk mengeluarkan izin keramaian tempat hiburan. Disinggung mengenai hal itu, Nico sempat terlihat berfikir.
Ia mengaku tidak akan mengeluarkan izin kedepannya untuk LG. "Kita lihat nanti. Kalau memang dianggap mengganggu (meresahkan), (pengajuan) izinnya kita tolak," kata Nico.



------------------------------
Dekat tempat kerja ku ini wak genk. Izin usahanya akan dibekukan. asal lah betulll.emoticon-Ngakak
sumber
0
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan