semangatgarudaAvatar border
TS
semangatgaruda
Mengatasi Problem Di Batas Negeri
Proses penetapan Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda menetapkan batas dengan Inggris untuk segmen batas darat di Kalimantan dan Papua. Sedangkan Hindia Belanda menetapkan batas darat dengan Portugis di Pulau Timor. Merujuk kepada ketentuan hukum internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka sebenarnyaIndonesia dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali atau merekonstruksi batas yang telah ditetapkan tersebut.

Namun penegasan kembali atau demarkasi tidaklah semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi di dalam proses demarkasi batas darat adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap treaty atau perjanjian yang telah disepakati Hindia Belanda. Selain itu, fitur-fitur alam yang sering digunakan di dalam menetapkan batas darat tentunya dapat berubah seiring dengan perjalanan waktu. Lebih lanjut lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak kolonial dulu serta tingkat kesejahteraan yang rendah menyebabkan masyarakat di perbatasan mudah untuk dihasut agar merubah letak tapal batasnya.

Batas negara disekat oleh batas darat dan laut negara lain. Pemahaman soal perbatasan, sekarang tak hanya itu. Ada wilayah perbatasan Indonesia yang tergantung dengan negara lain, ada pula wilayah perbatasan Indonesia yang menjadi gantungan negara lain. “Masalah yang banyak terjadi ada di wilayah Indonesia yang tergantung pada negara lain,”

Seperti permasalahan yang tak kunjung usai di perbatasan Indonesia-Malaysia. Yakni Permasalahan kartu identitas ganda di perbatasan Indonesia dan Malaysia bagaikan buah simalakama. Pemerintah tidak dapat begitu saja melarang warga Indonesia yang juga memiliki kartu identitas Malaysia karena kebanyakan dari mereka memiliki kartu identitas Malaysia lebih kepada faktor ekonomi yakni untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya yang ternyata lebih mudah didapatkan di negeri Jiran tersebut. Namun terlepas dari hal itu jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 tentang kewarganegaraan, warga Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu kewarganegaraan. Hal inilah yang menyebabkan permasalahan ini menjadi lebih kompleks dan berkembang layaknya buah simalakama.

Terlebih lagi, bentuk perbatasan antara Indonesia dan Malaysia adalah bentuk perbatasan yang terbuka serta masih kurangnya perhatian pemerintah dalam hal penanganan daerah perbatasan khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan. Sehingga memungkinkan fenomena-fenomena seperti itu sangat sulit terhindarkan. Menyikapi permasalahan kartu identitas ganda tersebut haruslah bijak dan jangan gegabah terlebih apabila mengaitkan permasalahan tersebut keranah degradasi nasionalisme.

Merujuk dari permasalahan Perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut, setidaknya ada tiga aspek permasalahan yang kerap kali terjadi di wilayah perbatasan Indonesia. Pertama, adanya kesenjangan, disharmonisasi, kevakuman, ketidak konsistenan, serta ketidaktepatan perumusan kebijakan yang mengakibatkan tidak optimalnya system keorganisasian dan tidak berjalannya program pemerintah di perbatasan.Kedua, ketiadaan efektivitas implementasi karena keragaman persepsi dan hambatan sarana dan prasarana. Ketiga, masih adanya kesenjangan antara 4 driving force yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan, serta kesejahteraan di wilayah perbatasan yang tergantung dengan Negara lain. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu adanya perbaikan, penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan serta perlunya pengembangan grand design pengelolaan kawasan perbatasan secara sistematis dan terusmenerus.

Tak kalah penting pula, dibutuhkan kesepahaman persepsi dan strategi dari para stakeholder serta penyediaan prasarana, sarana dan sumberdaya yang memadai serta perlunya pengembangan scenario dengan variable-variabel yang lebih lengkap sebagai dasar pembaharuan atau penyempurnaan kebijakan dan implementasinya secara terus-menerus.

Intinya permasalahan-permasalahan yang sudah mebludak di perbatasan jangan dibiarkan terlalu lama dan mengakar, Pemerintah Indonesia harus segera melakukan banyak gebrakan baru dan bermanfaat agar tidak terjadi pengklaiman kembali terhadap batas-batas wilayah Negara Indonesia, terutama diwilayah-wilayah perbatasan yang masih memiliki ketergantungan dengan Negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand, Australia, dan Filipina.

Dalam upaya penyelesaian kartu identitas ganda, salah satu langkah yang mungkin dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini adalah dengan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Malaysia terkaitwargaperbatasan yang memiliki kartu identitas ganda, bias berupa kartu khusus yang memperbolehkan warga perbatasan melintasi wilayah Malaysia tanpa harus memiliki kartu identitas Malaysia, border pass atau kartu khusus untuk bebas keluar, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja sama dalam penyelesaian dan peningkatan kesejahteraan diwilayah perbatasan.

emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)
0
957
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan