palala.palalok
TS
palala.palalok
Ini Kejanggalan- Kejanggalan Kasus Transjakarta
TS
Besok kalau maling trus ketahuan, balikin barang curiannya, bisa bebas dech...hukum yg aneh

http://m.jpnn.com/news.php?id=275138


JAKARTA - Kubu tersangka
dugaan korupsi pengadaan Bus
Transjakarta di Dinas
Perhubungan DKI Jakarta tahun
anggaran 2013 Udar Pristono,
menyesalkan perlakuan
diskriminatif Kejaksaan Agung
dalam mengusut kasus ini.
Sebab, sampai saat ini Kejagung
tidak menahan dua tersangka
lain dalam kasus itu dengan
alasan karena sudah
mengembalikan uang.


Dua tersangka yang dimaksud
itu adalah Chen Chong Kyong,
Direktur Utama PT Korindo
Motors yang "mengembalikan"
Rp 6 miliar dan Dirut PT
Mobilindo Armada, Budi Susanto
Rp 500 juta.
Sedangkan seorang tersangka
lain yakni Dirut PT Ifani Dewi
sudah ditahan Kejagung. "Dari
tiga vendor itu tiga-tiganya jadi
tersangka. Tapi hanya satu yang
ditahan (Dirut Ifani Dewi). Yang
dua, (Dirut) Mobilindo dan
Korindo tidak ditahan dengan
alasan memulangkan uang,"
kata Tonin Takhta Singarimbun,
pengacara Udar di Bareskrim
Mabes Polri, Jumat (12/12).


Padahal, kata dia, kalau
mengembalikan uang tidak
menghapus hukum yang
dikenakan. "Sedangkan Pak
Udar, kalau mau memulangkan
uang, uangnya darimana? Uang
yang mana? Kan tidak pernah
menerima," kata dia.
Bahkan, kata dia, di
persidangan salah satu
terdakwa Transjakarta sudah
jelas disebutkan bahwa tidak
pernah sama sekali
memberikan uang kepada Udar.
Dia menuding, kliennya di
penjara karena ada dua
pemasok yang tak bisa
memenangkan tender karena
masalah harga. "Jadi, vendor-
vendor lain disuruh
menyesuaikan harga. Itu yang
dipaksakan menang," kata
Tonin tanpa menyebutkan siapa
yang dimaksud.


Pada bagian lain, dia juga
menyatakan ada kejanggalan
dalam pengusutan dugaan
pencucian uang. Dia merasa
aneh karena aset Udar yang
disita disebut jaksa dari korupsi
Transjakarta. Tonin membantah
itu semua. Bahkan, dia sudah
melaporkan Kasubdit Tipikor
Kejagung Sarjono Turin yang
menyebut semua harta Udar
hasil dari Transjakarta.


"Kita sudah laporkan Sarjono
Turin ke Mabes Polri. Kemudian
dilimpahkan ke Polda. Dia
menyatakan di salah satu
majalah bahwa semua aset
Udar dari Transjakarta,"
katanya.
Dia pun heran, kalau pencucian
uang itu harus ada predicat
crime-nya, salah satunya
korupsi. Namun, dalam kasus
Udar korupsinya saja belum
terbukti. "Korupsi saja belum
terungkap. Jadi, belum ada
predicat crime. BAP TPPU-nya
baru mulai, tapi aset sudah lama
disita," katanya mengungkap
keanehan. Karenanya, ia
menegaskan, Udar akan terus
mencari kebenaran. (boy/jpnn)
0
5.7K
68
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan