comANDREAvatar border
TS
comANDRE
KPK Indikasikan Kurikulum 2013 Kacau


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap implementasi Kurikulum 2013 sudah tidak beres dari sisi fasilitas penunjangnya. Itu sebabnya KPK segera menganalisis ketidakberesan itu, termasuk anggaran yang terbuang sejak Kurikulum 2013 diberlakukan tahun lalu.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah mengamati dan mendalaminya (anggaran dan penyerapan Kurikulum 2013). Kami (KPK) pun menjadi tertarik melihat kesiapan implementasi kurikulum dan pengadaan buku yang selama ini terlambat. Itu artinya ada indikasi tak sejalan antara pencanangan dan realisasi," papar Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, selama ini Kurikulum 2013 tidak dirancang matang. Buktinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempersiapkan tenaga pendidik (guru) yang menguasai kurikulum.

Maka itu, sudah seharusnya kurikulum yang diinisiasi mantan Mendikbud M Nuh itu dievaluasi. "Kenapa? Sebab, mestinya guru dipersiapkan dulu di seluruh Indonesia, bukunya pun harus ada dan sampai ke sekolah-sekolah, mungkin juga alat peraga serta kelengkapan lainnya."

Zulkarnain menambahkan selain anggaran Kurikulum 2013 yang mencapai Rp3,8 triliun itu terbuang sia-sia, yang juga penting ialah asas manfaatnya.

Apabila Kurikulum 2013 dipaksakan berlanjut dengan segala ketidakberesan, dipastikan akan menimbulkan banyak masalah.

Permintaan audit anggaran Kurikulum 2013 sebelumnya disampaikan aktivis guru Retno Listyarti. Menurutnya, KPK harus menyelisik anggaran untuk Kurikulum 2013 karena banyak kejanggalan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Kurikulum 2013 yang menghabiskan anggaran Rp3,8 triliun terdiri dari anggaran pengadaan buku sekitar Rp2,5 triliun dan pelatihan guru sekitar Rp1,3 triliun itu diusut karena diduga ada penggelembungan anggaran.

Anggota Persatuan Pengusaha Grafika Indonesia M Nasir membenarkan ada pihak percetakan buku yang menjual buku melebihi plafon dari ketentuan kontrak pengadaan buku Kurikulum 2013. "Memang, fakta itu ada. Itu jelas melanggar aturan dan harus diberi sanksi," papar Nasir.

Madrasah menunggu
Secara terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan madrasah mulai dari MI, MTs, hingga MA tetap menjalankan Kurikulum 2013 sampai ada kepastian dari Kemendikbud tentang penghentian Kurikulum 2013. Hal itu telah dituangkan dalam surat edaran kepada madrasah di seluruh Indonesia.

"Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun sudah mengirimkan surat kepada Mendikbud Anies Baswedan untuk meminta penjelasan, apakah penghentian itu dilakukan sementara, selamanya, atau diperbaiki. Hal itu dilakukan agar kegiatan belajar para siswa tidak terganggu," kata Kamaruddin.

Senada dengan itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menyampaikan Mendikbud harus segera membuat surat untuk mengatur lebih lanjut penghentian Kurikulum 2013 agar dalam masa transisi ini tidak menimbulkan masalah rumit di daerah. (Bay/Vei/H-2)

sumber

=========

emoticon-siul

0
5.2K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan