staghAvatar border
TS
stagh
(SHUTDOWN PEMKOT DKI) Pengesahan APBD Terancam Molor, Ahok Santai Tak Digaji 6 Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini DPRD DKI Jakarta belum membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015. Alat kelengkapan dewan pun baru terbentuk pada Senin (8/12/2014) ini. Apabila hingga 31 Desember 2014 DPRD belum mengesahkan APBD DKI, maka Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bersama anggota DPRD tidak akan menerima gaji. Ahok pun menanggapi santai hal tersebut.

"Ya sama-sama enggak digaji, enggak apa-apa. Kecil ini gajinya," kata Ahok di Balaikota, Senin.

Menurut dia, pengesahan APBD DKI 2015 tergantung koordinasi antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI. DPRD DKI memiliki waktu sekitar tiga minggu untuk merampungkan serta mengesahkan APBD.

"(Pengesahan APBD) tergantung DPRD," ujar Ahok.

Sekedar informasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 903/6865/SJ. Surat tersebut berisi imbauan agar kepala daerah segera menetapkan APBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Apabila hingga 31 Desember 2014 provinsi belum menetapkan APBD, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan seluruh anggota DPRD tidak menerima gaji.

Sanksi tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain selama enam bulan.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...campaign=Kknwp

SANTAI BENER emoticon-Bingung (S)
0
18.6K
303
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan